TAJUK - Jangan Mudah Terprovokasi
Kupastuntas.co - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, aksi kriminalitas ada kecenderungan meningkat. Setiap hari masyarakat disuguhkan informasi aksi kriminalitas baik melalui media cetak, media online, media sosial (Medsos) maupun televisi. Kondisi ekonomi yang semakin terpuruk, diduga melatarbelakangi maraknya aksi kriminal di tengah-tengah masyarakat. Apalagi aksi pencurian kendaraan bermotor, hampir setiap hari terjadi.
Jika upaya memberantas aksi kriminal hanya disandarkan kepada aparat kepolisian, tentu tidak akan berjalan maksimal. Jumlah aparat kepolisian sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan luas wilayah di Provinsi Lampung. Sehingga dibutuhkan kerjasama dari masyarakat, untuk bersama-sama menekan angka kriminalitas.
Polisi akan kewalahan, jika harus diminta secara cepat menuntaskan aksi kriminalitas yang terjadi. Karena saat ini tugas polisi sangat kompleks dalam masa pandemi Covid-19. Karena harus mendapat tugas tambahan, seperti melakukan penertiban protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat.
Aparat kepolisian sudah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jika kemudian ada hal-hal yang belum sesuai dengan harapan masyarakat, tentu hal itu sudah diluar kemampuan yang dimiliki. Karena memang jumlah personel kepolisian masih sangat terbatas untuk mengcover seluruh wilayah yang ada di Provinsi Lampung.
Kekurangan inilah yang semestinya harus mendapatkan support dari masyarakat, untuk melakukan pola pengamanan wilayah secara swadaya seperti melaksanakan siskamling atau ronda malam. Sehingga, masyarakat bisa ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Menyampaikan aspirasi ke aparat kepolisian tentu sebuah hal yang lumrah jika disampaikan secara kondusif, untuk perbaikan kinerja aparat keamanan.
Yang disesalkan, jika menyampaikan aspirasi tersebut berujung pada aksi anarkis dan pengrusakan bahkan pembakaran pada fasilitas milik kepolisian. Seperti kejadian yang menimpa Polsek Candipuro, Lampung Selatan yang dibakar massa saat menyampaikan aspirasi. Masyarakat sendiri yang akhirnya dirugikan jika kantor Polsek Candipuro terbakar, karena pelayanan publik akan ikut menjadi terhambat.
Warga harus lebih cermat dan hati-hati dalam menyikapi ajakan yang menjurus ke hal-hal yang mengarah ke tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan, ajakan itu sengaja dihembuskan untuk menciptakan suasana menjadi semakin tidak kondusif agar pelaku tindak pidana menjadi semakin leluasa dalam beraksi.
Disinilah peran kepala desa untuk meredam, jika ada warganya yang menjurus akan melakukan aksi diluar aturan. Apalagi jika sampai kemudian merusak fasilitas negara seperti kantor polsek.
Polisi harus mengusut secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran Polsek Candipuro. Termasuk aktor intelektual di belakang kejadian tersebut. Sehingga bisa diketahui apa sebenarnya motif dan latar belakang dari aksi anarkis itu. Harus ada hukuman yang tegas, agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran yang lain untuk tidak mengulangi hal serupa.
Apalagi jika sampai nantinya ditemukan bukti dan fakta keterlibatan oknum kepala desa, yang ikut memfasilitasi warga saat menyampaikan aspirasi di kantor Polsek Candipuro. Seharusnya jika memang ada keterlibatan kepala desa dalam aksi tersebut, bisa mencegah saat ada warga yang hendak melakukan aksi anarkis. Bukan malah melakukan pembiaran sampai akhirnya terjadi pembakaran kantor polsek.
Harapannya, kedepan warga harus lebih dewasa dan bijak dalam menyampaikan aspirasi. Jangan mudah terprovokasi oleh hasutan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berniat melakukan aksi yang melanggar hukum. (*)
Video KUPAS TV : POLSEK CANDIPURO DIBAKAR MASSA, WAGUB MINTA WARGA LAMPUNG TIDAK MUDAH TERPROVOKASI
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024