• Kamis, 16 Januari 2025

Korupsi Dana Desa Rp 192 Juta, Cabjari Talang Padang Tahan Mantan Pj Kepala Pekon Kemuning

Kamis, 20 Mei 2021 - 19.56 WIB
502

Tersangka Rozikin saat digiring ke mobil tahanan Kejari Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Mantan pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Rozikin, akhirnya ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, atas kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp192 juta, Kamis (20/5/2021).

Rozikin langsung digelandang ke mobil tahanan Cabang Kejari Talang Padang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas II B Kota Agung.

Kepala Cabang Kejari Talang Padang, Ali Habib mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait penyidikan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Pekon Kemuning Tahun Anggaran 2019, dalam kegiatan pembangunan fisik.

Dimana selama kurun waktu tersebut, Rozikin selaku Pj Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara mark up (menggelembungkan) anggaran pembangunan tujuh kegiatan fisik dengan menggunakan DD pekon setempat.

"Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Tanggamus dalam penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp192 juta," kata Ali Habib.

"Atas perbuatan tersebut, Rozikin bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," timpalnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari. Dengan alasan supaya tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : BURON 5 TAHUN, KORUPTOR DIRINGKUS KEJARI METRO