• Rabu, 30 April 2025

Kejari Metro Musnahkan 61 Barang Bukti Perkara Narkoba

Kamis, 20 Mei 2021 - 13.55 WIB
154

Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne bersama Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melakukan pemusnahan pertama terhadap barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dihancurkan menggunakan blander yang didalamnya tercampur air wipol. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan sebanyak 61 barang bukti perkara narkoba berbagai jenis. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/5/2021).

Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne mengungkapkan, 61 barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan berbarengan dengan 11 barang bukti perkara umum lainnya. 

"Total ada 72 perkara pidana umum, itu terdiri atas 61 barang bukti perkara narkotika dan 11 barang bukti perkara pidana umum. Jenis barang buktinya adalah narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorilla lalu ada HP, sajam,  pakaian, dan kunci letter T," kata Kajari.

Ia mengatakan, 72 barang bukti perkara tersebut didapat sepanjang Januari hingga Mei 2021. Kedepan, pihaknya akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

"Ini barang bukti atas kasus dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun ini. Sebelumnya kita sudah melaksanakan pemusnahan juga, dan jumlah barang buktinya juga kurang lebih sama. Kita akan terus melakukan pemusnahan setelah barang bukti kasus pidana umumnya terkumpul banyak dulu," ucapnya.

Khusus barang bukti perkara narkoba, pihaknya kedepan akan berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota setempat untuk melakukan pemusnahan dengan cara tidak dibakar.

"Untuk pemusnahan barang bukti narkoba kedepan kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk pinjam alat pemusnahnya," ujarnya.

Virginia menambahkan, sesuai amar putusan, untuk barang bukti elektronik semuanya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar ke tong yang disediakan.

"Untuk alat elektronik yang kita musnahkan hari ini, sesuai amar putusannya untuk dimusnahkan. Jadi pemusnahan itu tergantung pada amar putusan, yang dilakukan hari ini amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan, jadi tidak dilakukan lelang," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menyampaikan, pemusnahan barang bukti atas 72 perkara tindak pidana umum tersebut berkat sinergitas aparat penegak hukum.

"Di dalam pelaksanaan penegakan hukum tentu ini bersinergi dari Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Salah satu upaya menyampaikan ke masyarakat adalah dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara. Dan yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba, kita mengharapkan partisipasi semua pihak untuk berpartisipasi menekan angka tindak pidana," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : MENTERI PERHUBUNGAN TINJAU PENYEKATAN ARUS BALIK DI BAKAUHENI!

Editor :