Dua Tahun Dipenjara, 8 ASN di Lampura Ajukan Aktifkan Jabatan Kembali
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, S.H, M.H saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya telah mengalami masalah hukum dan terpidana 2 tahun penjara meminta diaktifkan kembali sebagai ASN.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampura, Akhmadi.
"Setidaknya ada 8 orang yang mengajukan dan sedang kita bahas," kata Akhmadi.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan menjelaskan, pengajuan PNS yang menjalani pidana 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrach memang diatur oleh pemerintah.
"Menurut PP nomor 11 tahun 2017 jadi memang diperbolehkan," kata Iwan, Kamis (20/5/2021).
Iwan juga menyebutkan, berdasarkan PP tersebut pemerintah bisa tidak memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana.
Menurut PP, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.
"Aturan tersebut termuat dalam pasal 249 ayat 1, dan apabila perbuatan PNS tersebut tidak menurunkan harkat dan martabat ASN dan mempunyai prestasi kerja yang baik sehingga bicara peluang masih sangat memungkinkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








