Dua Tahun Dipenjara, 8 ASN di Lampura Ajukan Aktifkan Jabatan Kembali
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, S.H, M.H saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya telah mengalami masalah hukum dan terpidana 2 tahun penjara meminta diaktifkan kembali sebagai ASN.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampura, Akhmadi.
"Setidaknya ada 8 orang yang mengajukan dan sedang kita bahas," kata Akhmadi.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan menjelaskan, pengajuan PNS yang menjalani pidana 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrach memang diatur oleh pemerintah.
"Menurut PP nomor 11 tahun 2017 jadi memang diperbolehkan," kata Iwan, Kamis (20/5/2021).
Iwan juga menyebutkan, berdasarkan PP tersebut pemerintah bisa tidak memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana.
Menurut PP, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.
"Aturan tersebut termuat dalam pasal 249 ayat 1, dan apabila perbuatan PNS tersebut tidak menurunkan harkat dan martabat ASN dan mempunyai prestasi kerja yang baik sehingga bicara peluang masih sangat memungkinkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026 -
Baru 3 Bulan Bertugas, Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampura Selundupkan 40 Paket Sabu
Rabu, 15 April 2026 -
Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Bukit Kemuning Lampura Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Minggu, 12 April 2026 -
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026








