• Senin, 20 Januari 2025

Dua Tahun Dipenjara, 8 ASN di Lampura Ajukan Aktifkan Jabatan Kembali

Kamis, 20 Mei 2021 - 16.16 WIB
468

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, S.H, M.H saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara  yang sebelumnya telah mengalami masalah hukum dan terpidana 2 tahun penjara meminta diaktifkan kembali sebagai ASN. 

Hal tersebut dibenarkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampura, Akhmadi.

"Setidaknya ada 8 orang yang mengajukan dan sedang kita bahas," kata Akhmadi.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan menjelaskan, pengajuan PNS yang menjalani pidana 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrach memang diatur oleh pemerintah.

"Menurut PP nomor 11 tahun 2017 jadi memang diperbolehkan," kata Iwan, Kamis (20/5/2021).

Iwan juga menyebutkan, berdasarkan PP tersebut pemerintah bisa tidak memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana.

Menurut PP, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.

"Aturan tersebut termuat dalam pasal 249 ayat 1, dan apabila perbuatan PNS tersebut tidak menurunkan harkat dan martabat ASN dan mempunyai prestasi kerja yang baik sehingga bicara peluang masih sangat memungkinkan," pungkasnya. (*)


Editor :