• Senin, 03 Februari 2025

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, 2 Pelaku Curanmor di Lamtim Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Mei 2021 - 11.18 WIB
210

Dua pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Belum sempat menikmati hasil curiandua pelaku curanmor warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap anggota Resmob Polres Lampung Timur, Kamis (20/5/2021) dini hari.

Kedua pelaku pencuri tersebut yaitu, Andi Saputra (40) dan I Kadek Bela (24) saat di tangkap polisi keduanya tidak berkutik sama sekali.

"Kedua orang tersebut warga Lampung Tengah, melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Timur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan.

Pelaku melancarkan aksi jahatnya, Kamis (13/5/2021) 07.00 WIB di rumah Sujud (korban) yang berdomisili di Dusun V, Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara Kab. Saat kejadian korban sedang melaksanakan salat Idul Fitri.

"Ketika pulang dari masjid, ia mendapati garasi samping rumah dalam keadaan terbuka dan kamar sudah berantakan setelah dilakukan pengecekkan oleh pemilik rumah, korban sadar bahwa saat dirinya salat Idul Fitri ada pencuri masuk," terang Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, oleh Sujud, pelaku mengambil BPKB sepeda motor jenis Honda Verza, BE 4324 PJ, uang tunai 600 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Verza juga di bawa kabur pencuri. "berdasarkan peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Taman Utara," tuturnya.

Selanjutnya Polisi melakukan Setelah penyelidikan, dan Polisi menemukan sepeda motor yang sama persis milik korban, dan  dikuasai oleh dua orang, yaitu I Kadek Bella Winata dan Andi Saputra. lalu anggota Resmob Polres Lampung Timur melakukan upaya paksa menangkap kedua nya. 

"Keduanya kami tangkap di kontrakan nya yaitu di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, saat ini kedua nya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar  AKBP Wawan Setiawan. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN WARGA BAKAR POLSEK CANDIPURO KARENA KESAL BANYAK BEGAL

Editor :