Bawa Sabu, Satu Warga Kedondong Pesawaran Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - AA (31) warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota Satres Narkoba saat membawa narkoba di wilayah Desa Tempel Reji pada Rabu (19/05/2021) sekira 18.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka ini, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dipegang tersangka dengan tangan kiri," jelas AKBP Vero, saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2021).
Selain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,16 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP Xiaomi, satu unit motor Suzuki Spin warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih-lanjut.
Berdasarkan laporan penangkapan LP/A/371/V/2021/SPKT.Res.Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, 19 Mei 2021 dengan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BURON 5 TAHUN, KORUPTOR DIRINGKUS KEJARI METRO
Berita Lainnya
-
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Dana Perempuan PNPM Oleh Kejati Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Reses di Serno Widodo Pesawaran, Sudin Turun Langsung Edukasi Warga Soal Hukum, Bahaya Narkoba Judi Online dan Pinjol
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Reses di Negeri Katon, Sudin Ajak Masyarakat Pesawaran Cegah Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Permen Herbal dari Hutan Pesawaran, Inovasi Manis Petani Wono Harjo
Rabu, 15 Oktober 2025