Bawa Sabu, Satu Warga Kedondong Pesawaran Diringkus Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - AA (31) warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota Satres Narkoba saat membawa narkoba di wilayah Desa Tempel Reji pada Rabu (19/05/2021) sekira 18.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka ini, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dipegang tersangka dengan tangan kiri," jelas AKBP Vero, saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2021).
Selain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,16 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP Xiaomi, satu unit motor Suzuki Spin warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih-lanjut.
Berdasarkan laporan penangkapan LP/A/371/V/2021/SPKT.Res.Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, 19 Mei 2021 dengan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BURON 5 TAHUN, KORUPTOR DIRINGKUS KEJARI METRO
Berita Lainnya
-
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Panen Raya Jagung GNTI 2026, Winarti Dorong Penguatan Modernisasi Pertanian dan Sarana Pascapanen
Senin, 01 Juni 2026








