Terima Paket Tembakau Gorila, Satu Warga Kedondong Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - SBL (21) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap Anggota Satres Narkoba pasca menerima paket tembakau goriladari kurir express, Rabu (19/05/2021) siang.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, awalnya dari masyarakat sekitar menginformasikan bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan berdasarkan LP/A/368/V/2021/SPKT. Res Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, tanggal 19 Mei 2021 dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangka setelah menerima paket dari kurir," kata Vero, saat dikonfirmasi.
Adapun barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu satu bungkus paket dengan nomor resi jd0122087901 dari j&t express.
"Jadi di dalam paket itu terdapat satu kemeja hitam dan satu bungkus plastik klip warna merah yang isinya bahan atau daun yang diduga jenis tembakau gorila dengan berat 6,93gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Panen Raya Jagung GNTI 2026, Winarti Dorong Penguatan Modernisasi Pertanian dan Sarana Pascapanen
Senin, 01 Juni 2026








