Terima Paket Tembakau Gorila, Satu Warga Kedondong Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - SBL (21) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap Anggota Satres Narkoba pasca menerima paket tembakau goriladari kurir express, Rabu (19/05/2021) siang.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, awalnya dari masyarakat sekitar menginformasikan bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan berdasarkan LP/A/368/V/2021/SPKT. Res Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, tanggal 19 Mei 2021 dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangka setelah menerima paket dari kurir," kata Vero, saat dikonfirmasi.
Adapun barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu satu bungkus paket dengan nomor resi jd0122087901 dari j&t express.
"Jadi di dalam paket itu terdapat satu kemeja hitam dan satu bungkus plastik klip warna merah yang isinya bahan atau daun yang diduga jenis tembakau gorila dengan berat 6,93gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Senin, 02 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Reses di Pesawaran, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol yang Mengintai Desa
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









