• Rabu, 23 Juli 2025

Sering Transaksi Narkoba, Dua Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 14.22 WIB
544

Dua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: ist.

Pesawaran, Kupastuntas.co - AP (22) dan RS (21) dua warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan ditangkap Satres Narkoba akibat penyalahgunaan obat terlarang. 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. 

"Dari informasi kedua tersangka sering melakukan transaksi di wilayah Bandar Lampung kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/05/2021). 

Ia mengatakan, anggotanya melakukan pencegahan terhadap dua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan saat kedua tersangka melintas di TKP. 

"Anggota kami melakukan penangkapan itu di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan anggota langsung melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang buktinya," utasnya. 

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/367/V/2022/SPKT.Res.Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, tanggal 18 Mei 2021, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dari penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari pasal yang dilanggar kedua tersangka dikenakan pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800juta,"jelasnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. (*)

Video KUPAS TV : DISABILITAS LUMPUH OTAK MAMPU HASILKAN KARYA STRING ART

Editor :