Polisi Tangkap Pembobol Gudang di Kotabumi Utara

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Terduga pelaku inisial SRB (58) warga dusun Gelok RT 008 Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara,Lampung Utara ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ia (SRB) ditangkap tim opsnal Polsek Kotabumi Utara di jalan sekitaran Desa Sindangsari pada Selasa (18/5/2021) 17.30 WIB, lantaran diduga kuat sebagai pelaku yang membobol Gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara," kata Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar.
Menurut AKP Rukmanizar, sesuai laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/4/2021) sekira pukul 04.15 WIB dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merk.
"Saat ini terduga SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara. Terhadapnya dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Rukmanizar. (*)
Video KUPAS TV : UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI DARI MEDIA KUPAS TUNTAS GRUP
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025