Penuhi Kebutuhan Hak Anak, Pemprov Lampung Siapkan 60 SDM Terlatih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan 60 sumber daya manusia (SDM) yang terlatih untuk memahami hak anak sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak.
Puluhan SDM tersebut berasal dari Kabupaten/Kota untuk mengikuti diklat dan pelatih. Serta diharapkan SDM yang terlatih tersebut mampu menerapkan di daerahnya masing-masing.
"Diklat konvensi hak anak ini adalah upaya menyiapkan SDM yang terlatih dan memahami konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan kebutuhan hak-hak anak," ujar Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (sering disapa Nunik), saat membuka diklat konvensi hak anak di Gedung BPSDM Provinsi Lampung, Rabu (19/5/2021).
Pemenuhan terhadap hak anak telah jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak yang merupakan aturan hukum di Indonesia untuk mewujudkan amanat konvensi hak anak.
"Permasalahan tentang anak ini tidak bisa lepas dari konvensi hak anak. Karena konvensi inilah yang akan menjadi dasar bagi dunia Internasional, termasuk Indonesia dan Provinsi Lampung pada khususnya, untuk memandang permasalahan yang dihadapi sekarang," terang Nunik.
Menurutnya, negara sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak, yang tertuang dalam Undang Undang.
"Dibawah bimbingan para narasumber dan pengelola, peserta diklat dapat mengikuti dengan baik semua agenda pembelajaran yang telah disusun, sehingga tercapai tujuan kita semua kedepan untuk mewujudkan Lampung Berjaya," lanjutnya.
Sementara Kepala BPSDM Provinsi Lampung, H. Senen Mustakim mengatakan, Diklat kali ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Diharapkan ini dapat dilanjutkan oleh peserta yang ada di Kabupaten/Kota supaya SDM juga bertambah," ujar Mustakim.
Ia juga berharap kegiatan Diklat tersebut dapat memberikan wawasan kepada para peserta mengenai konvensi hak-hak anak dan selanjutnya dapat disosialisasikan di masing-masing lembaga dan masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER SENILAI 26,8 MILIAR DIGAGALKAN
Berita Lainnya
-
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024 -
DPRD Bandar Lampung Desak Penataan Kabel Internet yang Semrawut
Senin, 18 November 2024