Mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel Dituntut Lima Tahun Penjara
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahronidituntut 5 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
Sebelum JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Syahroni, pihaknya menyampaikan apabila terdakwa Syahroni telah mengajukan Justice Collabolator (JC), berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana.
Wister blower dan saksi pelaku yang bekerjasama, JC di dalam tindak pidana tertentu diatur secara jelas mengenai kriteria orang diberikan status sebagai JC.
"Dimana kriteria tersebut adalah satu bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang ia lakukannya. Memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang sangat signifikan mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Mengembalikan aset aset suatu tindakan pidana. Berdasarkan fakta persidangan tersebuf maka JC yang diajukan oleh terdakwa Syahroni memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagai tertuang didalam surat pimpinan KPK terkait penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atas nama terdakwa Syahroni," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa, bahwa terdakwa Syahroni terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama yang merupakan tindakan kejahatan menurut hukum.
"Sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia my 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar JPU Taufiq
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahroni berupa pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Dan terdakwa Syahroni wajib membayarkan denda sebesar Rp 300 juta dan subsider 3 bulan tahanan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 303.6 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut," tegas Taufiq.
Namun apabila harta benda yang dilelang tersebut tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara.
Selain tuntutan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Syahroni yakni bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Cawagub Sutono Ngobrol dan Mancing Bareng Warga di Pemancingan Le Nila Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024