Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Engsit Dibatalkan
Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Hengki Widodo saat di wawancarai di Pengadilan Negri Tanjung Karang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Ko Engsit, salah satu dari lima tersangka korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribahwono melalui kuasa hukumnya menghadiri persidangan praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Diketahui sebelumnya bahwa Engsit telah melakukan gugatan praperadilan ke PN Tanjung Karang karena pihaknya tak terima atas ditetapkan ia sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Terdapat beberapa poin peradilan diajukan oleh Engsit melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko, yang mana terdapat poin yang mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Engsit yang dilakukan Polda Lampung tersebut hasil atas audit kerugian negara belum keluar.
"Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena ruh dan substansi pasal tersebut adalah adanya kerugian negara. Dalam perkara ini belum ada audit BPK dan BPKP maupun audit lembaga lain yang keluar, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang, sehingga pekerjaan ini belum dikatakan ada kerugian negara katanya," kata Ahmad Handoko. Rabu (19/5/2021).
Sehingga pihak dari tim kuasa hukum Engsit berpendapat jika tidak adanya audit kerugian negara yang keluar dari lemabaga manapun, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi pasal 184 KUHP.
"Dan yang kedua berdasarkan putusan mahkamah konstitusi itu terhadap proses suatu perkara harus ada penyelidikan, penyidikan dan baru penetapan tersangka. Dan untuk perkara ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi, untuk Hengki ini laporan polisinya nomor 490. Dan Hengki ini belum dilakukan pemeriksaan dalam perkara dia sendiri, namun hanya pemeriksaan atas tersangka lain," kata Handoko.
Seharusnya dalam kegentuan mahkamah konstitusi tersebut harus terdapat dua bahan bukti yang cukup dan harus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kami meminta kepada hakim praperadilan agar apa yang kami ajukan ini bisa ditinjau oleh majelis hakim dan supaya dapat dibatalkan," ucapnya.
Disinggung mengenai Polda Lampung saat ini masih menunggu hasil audit dari BPK, Handoko mengatakan jika Polda Lampung akan menetapkan tersangka harus mengikuti ketentuan aturan yang ada.
"Kan harusnya ditunggu dulu auditnya, baru dicari siapa tersangkanya. Contoh seperti kasus pembunuhan kan harus ditemukan dulu mayatnya baru disidik siapa yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan tersebut, nah logikanya sekarang di balik, di tetapkan tersangka dulu baru di cari auditnya ada atau tidaknya kerugian negara. Menurut kami adanya perbedaan disitu antara kami dengan pihak kepolisian," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGGUNA JALAN TOL LAMPUNG DIRAPID ANTIGEN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








