• Senin, 20 Januari 2025

Perihal Rekomendasi DPRD Mengenai Pengelolaan Sampah, Ini Tanggapan Kepala DLH Lampura

Selasa, 18 Mei 2021 - 10.09 WIB
154

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, Tomi Suciadi saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Dalam laporan hasil pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020, DPRD Lampung Utara merekomendasikan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk lebih baik lagi mengelola sampah karena di tahun 2020 pengelolaan sampah masih jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan anggaran yang terserap.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampura, Tomi Suciadi mengapresiasi rekomendasi tersebut dan siap memperbaiki dan memaksimalkan kinerja DLH Lampura.

"Rekomendasi itu harus kita sikapi dengan peningkatan semangat kerja DLH Lampura, untuk terus mengupayakan pelayanan yang maksimal tentang pengelolaan sampah," jelas Tomi, Selasa (18/05/2021).

Dia juga menambahkan permasalahan sampah memang sangat kompleks dan harus adanya kerjasama dari pihak kecamatan serta kelurahan bersama masyarakat untuk kepedulian kebersihan lingkungan.

"Yang tak kalah penting adalah kesadaran masyarakat yang dapat diarahkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan agar sebelum sampah dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) agar diolah dari sumbernya," imbuh Tomi

Ia menuturkan karena pada dasarnya sampah yang dikirim ke TPA merupakan sampah yang sudah tidak dapat di daur ulang lagi.

"Kenapa masih terjadi ada laporan sampah yang belum diangkut, pada dasarnya masyarakat harus disiplin dalam melakukan pembuangan sampah di tempat yang disiapkan dari pukul 21.00 sampai 06.30 WIB, sehingga apabila ada sampah di siang hari ditimbun dahulu di rumah terlebih dahulu," ujar Tomi

Tomi mengatakan pihaknya berharap agar akses jalan menuju ke  TPA di Kelurahan Kotabumi Udik dapat diperbaiki karena menghambat armada angkutan sampah.

"Kondisi jalan menuju TPA juga cukup memprihatinkan, diharapkan dapat diperbaiki agar armada sampah dapat maksimal lagi dan hal tersebut telah kita usulkan ke PUPR Provinsi Lampung dan Kementerian," pungkas Tomi. (*)

Video KUPAS TV : PENGGUNA JALAN TOL LAMPUNG DIRAPID ANTIGEN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!

Editor :