Perihal Rekomendasi DPRD Mengenai Pengelolaan Sampah, Ini Tanggapan Kepala DLH Lampura
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, Tomi Suciadi saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Dalam laporan hasil pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020, DPRD Lampung Utara merekomendasikan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk lebih baik lagi mengelola sampah karena di tahun 2020 pengelolaan sampah masih jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan anggaran yang terserap.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampura, Tomi Suciadi mengapresiasi rekomendasi tersebut dan siap memperbaiki dan memaksimalkan kinerja DLH Lampura.
"Rekomendasi itu harus kita sikapi dengan peningkatan semangat kerja DLH Lampura, untuk terus mengupayakan pelayanan yang maksimal tentang pengelolaan sampah," jelas Tomi, Selasa (18/05/2021).
Dia juga menambahkan permasalahan sampah memang sangat kompleks dan harus adanya kerjasama dari pihak kecamatan serta kelurahan bersama masyarakat untuk kepedulian kebersihan lingkungan.
"Yang tak kalah penting adalah kesadaran masyarakat yang dapat diarahkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan agar sebelum sampah dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) agar diolah dari sumbernya," imbuh Tomi
Ia menuturkan karena pada dasarnya sampah yang dikirim ke TPA merupakan sampah yang sudah tidak dapat di daur ulang lagi.
"Kenapa masih terjadi ada laporan sampah yang belum diangkut, pada dasarnya masyarakat harus disiplin dalam melakukan pembuangan sampah di tempat yang disiapkan dari pukul 21.00 sampai 06.30 WIB, sehingga apabila ada sampah di siang hari ditimbun dahulu di rumah terlebih dahulu," ujar Tomi
Tomi mengatakan pihaknya berharap agar akses jalan menuju ke TPA di Kelurahan Kotabumi Udik dapat diperbaiki karena menghambat armada angkutan sampah.
"Kondisi jalan menuju TPA juga cukup memprihatinkan, diharapkan dapat diperbaiki agar armada sampah dapat maksimal lagi dan hal tersebut telah kita usulkan ke PUPR Provinsi Lampung dan Kementerian," pungkas Tomi. (*)
Video KUPAS TV : PENGGUNA JALAN TOL LAMPUNG DIRAPID ANTIGEN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









