Pemkab Lambar Kaji Perbup Penerbitan SK Perawat Pekon
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menindaklanjuti program baru Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, tentang penempatan satu perawat di setiap Pekon (Desa) di bumi beguai jejama sai betik itu, Dinas Kesehatan setempat sedang mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerbitan SK.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B mengatakan, semua perawat pekon akan mendapat SK pengangkatan dari Bupati, bukan SK peratin meskipun digaji dari anggaran dana desa.
"Saat ini perawat pekon sudah menerima SK dari peratin. Namun SK itu akan menjadi dasar diterbitkannya SK Bupati dan sekarang kita sedang menggodok Perbupnya, setelah semua selesai akan langsung diberikan dengan yang bersangkutan," kata Widyatmoko, Selasa (18/5/21).
dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B meminta agar para perawat pekon yang sudah direkomendasikan di masing-maisng pekon untuk bersabar.
"Jadi karena gaji mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-P) maka perawat pekon tidak bisa menuntut untuk menjadi tenaga honor daerah (Honda) melainkan hanya SK bupati saja," lanjutnya.
Untuk diketahui tambah Wawan, ditempatkannya satu perawat di setiap pekon sebagai upaya penyempurnaan program Ambulance Hebat yang sudah berjalan selama ini sehingga bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
Tiga Pemuda Gasak Kotak Amal Masjid di Lampung Barat, Dua Sudah Ditangkap
Senin, 22 Juni 2026 -
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026








