• Senin, 18 November 2024

Kendalikan Covid-19 Saat Arus Balik, Arinal Kirim Surat ke Gubernur se-Sumatera

Selasa, 18 Mei 2021 - 17.15 WIB
136

Surat edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang meminta pelaku perjalanan melengkapi diri dengan surat keterangan negatif Covid-19. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kendalikan penyebaran Covid-19 saat arus balik, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengirimkan surat ke Gubernur se-Sumatera, terkait imbauan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Sumatera agar melengkapi diri dengan surat keterangan negatif Covid-19.

Surat edaran tersebut dengan nomor 443/ 1854/ V.13/ 2021 dan ditujukan kepada para Gubernur yang ada di Pulau Sumatera.

"Masyarakat yang ingin melakukan penyeberangan harus menyiapkan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Pemeriksaan diharapkan dilakukan didaerah asal masing-masing," ujar Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Selasa (18/5/2021).

Pemeriksaan swab yang dilakukan di daerah asal masing-masing, para pemudik diharapkan mampu membantu penerapan protokol kesehatan di setiap simpul pintu masuk agar tidak terjadi kerumunan dan antrean.

"Memang kami menyiapkan rapid antigen gratis untuk pelaku perjalanan yang tidak membawa surat. Namun jika perjalanan tak ingin terganggu, maka sebaiknya lakukan tes di daerah asal," imbaunya. 

Selain mengirimkan surat kepada Gubernur se-Sumatera, Arinal juga mengirimkan surat kepada bupati dan walikota se-Provinsi Lampung dengan nomor surat 443/ 1855/ V.13/ 2021.

Dalam surat tersebut, Arinal meminta setiap bupati dan walikota mewajibkan pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah masing-masing yang akan melakukan perjalanan agar melengkapi diri dengan surat keterangan negatif Covid-19.

Kemudian melakukan penyekatan atau check point di wilayah masing-masing untuk memastikan kewajiban surat negatif Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni - Merak.

Selanjutnya, mengoptimalkan peran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sekala Mikro (PPKM Mikro) di tingkat Desa di wilayah masing-masing. (*)


Video KUPAS TV : PENGGUNA JALAN TOL LAMPUNG DIRAPID ANTIGEN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!