7 Warga Pekon di Gedung Surian Lambar Terpapar Covid-19
Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kesehatan Lampung Barat, Erna Yanti.Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Sebanyak 7 warga di Satu Pekon (Desa) di Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya.
Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kesehatan Lampung Barat, Erna Yanti mengatakan 7 pasien tersebut sedang menjalani isolasi.
"Penambahan hari ini semua merupakan hasil tracing dari pasien terkonfirmasi sebelumnya, tidak ada klaster baru, mereka berasal dari satu Pekon di Kecamatan Gedung Surian," kata Erna, Selasa (18/5/2021).
Dengan bertambahnya kasus hari ini terang Erna, total akumulasi kasus dari 2020 lalu mencapai 653 kasus dan tersebar di 15 Kecamatan yang ada di bumi beguai jejama sai betik itu.
Rinciannya papar Erna, 26 kasus kematian, 48 sedang menjalani isolasi dalam pantauan tenaga kesehatan hingga waktu yang telah ditentukan, dan 579 lainnya sudah dinyatakan sehat atau sembuh.
Erna mengimbau agar warga tidak usah panik dengan adanya penambahan kasus dari hari ke hari, namun ia menekankan agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat utamanya saat keluar rumah.
"Protokol kesehatan yang di maksud yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan atau yang lebih dikenal dengan 5M," pungkas Erna. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Sajikan Statistik dalam Bentuk Infografis di Ajang EXPO Kampus
Jumat, 06 Februari 2026 -
Awal 2026, Universitas Teknokrat Tegaskan Posisi Kampus Terbaik di Lampung Lewat Prestasi Webometrics
Jumat, 06 Februari 2026 -
Kunjungi Sungai Batanghari Lampung Timur, Menteri PUPR Baru Tahu Jembatan Mangkrak Ada Masalah Hukum
Jumat, 06 Februari 2026 -
JPU Tuntut Dawam Raharjo 8,5 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Kamis, 05 Februari 2026









