• Rabu, 17 September 2025

Objek Wisata Buka, Wagub Lampung Imbau Wisawatan Patuhi Prokes

Senin, 17 Mei 2021 - 16.47 WIB
68

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (17/5/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seluruh objek wisata dan hiburan yang ada di Provinsi Lampung sudah diperbolehkan dibuka pasca ditutup sementara sejak tanggal 13 hingga 16 Mei 2021 guna mencegah persebaran Covid-19 saat libur lebaran.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, meskipun sudah dibuka, baik pengelola maupun wisatawan tetap diminta untuk patuh menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, guna mengantisipasi adanya klaster baru persebaran Covid-19.

"Saya intinya mengimbau kepada masyarakat kalau tidak perlu jangan keluar meskipun objek wisata sudah dibuka. Kalau terpaksa pergi harap protokol kesehatan nya diketatkan," ujar Nunik, saat dimintai keterangan di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, kerumunan yang terjadi di tempat wisata di berbagai daerah seperti Ancol wajib dijadikan pembelajaran oleh masyarakat dan pengelola wisata yang ada di Lampung untuk tidak melakukan hal yang serupa.

"Jadi semua masyarakat kita imbau untuk tetap waspada, jangan sampai menyesal. Termasuk semua yang terjadi di beberapa negara situasi gelombang ketiga sangat mengerikan," lanjutnya.

Protokol kesehatan wajib dilakukan oleh semua orang mengingat angka positif Covid-19 di Provinsi Lampung masih terus berfluktuasi dan masih menunjukkan peningkatan kasus.

"Maka hati-hati. Kita jangan lengah karena juga virus nya ada varian baru yang terus bermutasi," terangnya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga akan terus melakukan evaluasi kasus konfirmasi Covid-19 untuk mengambil langkah dan kebijakan kedepan, agar Lampung segera terbebas dari pandemi Covid-19.

"Saya meyakini, pak Gubernur pasti tetap melakukan evaluasi jika diperlukan langkah mendesak. Saya yakin beliau juga akan mengambil kebijakan," pungkasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen. (*)


Video KUPAS TV : MENTERI PERHUBUNGAN TINJAU PENYEKATAN ARUS BALIK DI BAKAUHENI!