Ngaku Diperintah Disparkeraf, Sekelompok Orang Tarik Parkir Diatas Normal di Pantai Sebalang

Perintah tugas dari Disparekraf Lampung dengan nomor SPT/109/V.20/III/2021, ter tanggal 18 Maret 2021. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekelompok orang pria mengaku mendapatkan perintah dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung untuk menarik tarif parkir di areal Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co, tarif parkir yang ditarik kepada pengunjung sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat.
Dengan tarif yang lumayan besar tersebut, tidak ada fasilitas yang diberikan kepada pengunjung dan hanya diberikan arahan bebas parkir dimana saja.
Salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, 5 orang pria tersebut mengaku mendapatkan perintah tugas dari Disparekraf Provinsi Lampung dengan nomor SPT/109/V.20/III/2021, ter tanggal 18 Maret 2021 dengan ditandatangani oleh Sekretaris Disparekraf Provinsi Lampung.
"Iya mereka ber 5 mendapat surat perintah tugas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung," katanya, Senin (17/05/2021).
Dia pun menanyakan apakah retribusi parkir tersebut akan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung atau tidak, terlebih besaran tarif parkir yang diminta oleh 5 orang tersebut pun sangat tidak wajar mengingat besaran biaya parkir biasanya hanya mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000.
"Harus nya kalau cuma mengambil PAD parkir hanya Rp3.000, itu sampai Rp20.000," terangnya.
Salah seorang pengunjung pantai Sebalang asal Kota Bumi pun mengungkapkan, tarif parkir tersebut sangatlah besar, apalagi tidak terdapat fasilitas parkir kendaraan di lokasi tersebut.
"Tadi masuk disuruh bayar parkir Rp10.000, katanya bebas mau parkir dimana saja enggak bayar lagi. Ya ini terlalu besar lah, merugikan," ungkapnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kupastuntas.co belum dapat mengonfirmasi Disparkeraf Provinsi Lampung tentang adanya 5 orang yang mengaku mendapat perintah tugas tersebut. (*)
Video KUPAS TV : DISABILITAS LUMPUH OTAK MAMPU HASILKAN KARYA STRING ART
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025