• Senin, 18 November 2024

Meski Bus AKDP Sudah Beroperasi, Terminal Rajabasa Masih Terpantau Sepi

Senin, 17 Mei 2021 - 19.39 WIB
351

Terminal Rajabasa masih terpantau sepi, Senin (17/5/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) sudah beroperasi pasca Lebaran Idul Fitri 2021, Terminal Rajabasa masih terpantau sepi. Belum ada bus-bus yang biasanya berjajar di jalur-jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terminal.

Meskipun begitu, bus AKDP terpantau sudah banyak beraktivitas mengantar penumpang yang balik mudik. Jurusan bus AKDP yang masih beroperasi diantaranya, bus tujuan Kota Bumi, Unit 2, Kota Agung, Metro, Banjit dan sebagainya.

"Terminal memang masih cenderung sepi, tapi jumlah penumpang AKDP ada kenaikan daripada minggu lalu, Jumlah penumpang datang dan pergi masih di angka puluhan," kata Kepala Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Hari Indarto, Senin (17/5/2021).

Ia menyebutkan, pada 15 Mei terdapat 206 penumpang yang berangkat dan 150 penumpang yang datang. Sedangkan pada 16 Mei, ada 143 penumpang yang berangkat dan 102 penumpang yang datang ke terminal.

"Tapi setelah penyekatan berakhir, diprediksi akan ada peningkatan penumpang," imbuhnya.

Hari juga mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa bus AKAP yang berasal dari Sumatera dan Jawa sudah mulai membuka penjualan hari ini.

"Tapi itu belum tahu ya ada keberangkatan atau tidak dari Jawa. Kalau dari Sumatera, keberangkatan bus AKAP itu baru dari Perum Damri, Puspa dan Rosalia. Ini info yang saya dapat dari mereka, hari ini baru buka loket. Tapi kedatangan AKAP kita belum ada," tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan bus AKAP untuk mematuhi protokol kesehatan di setiap perjalanan. Sedangkan kepada penumpang diharapkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid tes antigen atau PCR.

"Antisipasilah kalau di jalan ada pemeriksaan cek point. Jangan sampai gara-gara satu orang tidak punya surat keterangam rapid, penumpang yang lain dirugikan," terangnya.

Kemudian untuk pembatasan penumpang, Hari mengaku belum pernah diinfokan terkait hal tersebut.

"Belum ada ya regulasinya, baik itu di surat edaran dari gugus tugas atau dari Kementerian Perhubungan. Hanya saja bus yang berangkat itu memang harus ada manifes dan surat keterangan jalannya wajib ditandatangan oleh Satpol terminal keberangkatan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MENTERI PERHUBUNGAN TINJAU PENYEKATAN ARUS BALIK DI BAKAUHENI!