Bolos Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Sanksi Menanti ASN Pemprov Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja atau bolos usai libur lebaran Idulfitri 1442 Hijiriah.
"Kalau ditemukan ada yang tidak masuk dan ternyata sengaja berarti dia tidak disiplin bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Berarti dia tidak menaati aturan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, dalam PP tersebut disebutkan jika ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Sementara ada juga disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat.
"Semua sudah ada di PP 53, nanti kepala satuan kerja yang memberikan sanksi karena dia yang lebih mengetahui alasan ASN tidak masuk kerja usai libur lebaran ini," katanya.
Ia melanjutkan, di hari pertama kerja usai libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah tidak semua ASN di lingkungan Pemprov Lampung masuk kerja ke kantor melainkan ada sebagian yang kerja dari rumah demi menjaga penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang kan masa pandemi Covid-19 jadi tidak bisa memaksakan masuk 100 persen karena untuk jaga jarak. Hal tersebut supaya tidak ada klaster baru persebaran Covid-19 di perkantoran," lanjutnya.
Menurutnya, meskipun tidak semua ASN melakukan pekerjaan secara langsung ke kantor namun dirinya telah menerima laporan dari satuan kerja bahwa semua tugas dan pekerjaan dapat dikerjakan dengan baik dan tanpa adanya kendala.
"Tapi saya sudah menerima laporan dari semua satker semua tugas-tugas tetap berjalan dengan baik. kita juga mengedepankan jaga jarak dan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika tidak ada alasan ASN tidak masuk kerja pada hari ini. Hal tersebut mengingat Pemprov Lampung juga telah melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama bulan Ramadan sampai dengan libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik bagi ASN itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : SUKA DUKA JURNALIS WANITA, DILECEHKAN SAMPAI KERAH BAJU DITARIK AJUDAN PEJABAT!
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Semangat Pramuka Madrasah di KPMN 2024
Senin, 18 November 2024 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan
Senin, 18 November 2024 -
MTQ Ke-51 Lampung Ditutup, Kota Bandar Lampung Raih Juara Umum
Senin, 18 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024