• Rabu, 30 April 2025

Tekan Angka Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Metro Datangi Sejumlah Cafe

Minggu, 16 Mei 2021 - 12.24 WIB
101

Satgas Covid-19 Kota Metro yang dipimpin Walikota Metro Wahdi Siradjuddin didampingi Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menyampaikan imbauan ke sejumlah cafe. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co – Guna menekan angka penyebaran virus Corona, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro mendatangi sejumlah cafe dan tempat nongkrong atau kongkow-kongkow bagi pemuda Kota setempat.

Kedatangan gugus tugas ke sejumlah cafe dalam rangka menjalankan operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan, operasi yustisi tersebut diawali dengan apel gabungan di halaman Masjid Taqwa Kota setempat dan selanjutnya menyebar ke sejumlah titik operasi yang telah ditentukan.

"Saya selaku Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak saat berkumpul. Adapun giat operasi ini dilakukan dalam mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Metro," ucapnya, Sabtu (15/5/2021) malam.

Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol-PP serta Gugus Tugas itu mendatangi sejumlah cafe yang terdapat di Samber Park Kota Metro.

"Pertama kita melakukan operasi di Lapangan Samber Kota Metro lalu dilanjutkan ke beberapa cafe yang buka melebihi jam operasional yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menjelaskan, dalam operasi yustisi itu pihaknya berfokus pada imbauan terhadap pengunjung dan pembatasan jam operasional cafe.

"Kami menyampaikan imbauan terkait penggunaan masker dan protokol kesehatan bagi pengunjung, kemudian kami mengimbau pemilik cafe untuk membuka tempat usahanya sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro secara resmi mengeluarkan edaran berupa intruksi Walikota nomor : 2 / INS/ LL-01/ 2021 yang salah satu poin didalamnya memuat pemberlakuan pembatasan jam operasional cafe.

Edaran intruksi Walikota Metro tentang pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut dibuat berdasarkan intruksi Mendagri nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Metro nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19 di Kota Metro.

Isi intruksi itu salah satunya memuat pemberlakuan pembatasan jam operasional seperti di poin A, pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, restoran, cafe, salon, panti pijat, karaoke dan tempat hiburan lainnya beroperasi sampai dengan jam 21.00 WIB dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Poin B, warung tenda atau angkringan hanya dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian poin C, tempat wisata hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas lahan tempat wisata. Terakhir poin D, wahana kolam berenang dilarang untuk dioperasionalkan, pengunjung hanya boleh dipinggir ataupun diluar kawasan kolam renang. (*)

Video KUPAS TV : SUKA DUKA JURNALIS WANITA, DILECEHKAN SAMPAI KERAH BAJU DITARIK AJUDAN PEJABAT!

Editor :