• Senin, 18 November 2024

Arus Balik Lebaran, Pemudik Lewat Lampung Wajib Dirapid Antigen

Sabtu, 15 Mei 2021 - 09.59 WIB
185

epala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Arus balik mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah diperkirakan mulai terjadi pada hari ini, Sabtu (15/5/2021). Bagi masyarakat yang akan melintasi Provinsi Lampung wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

"Masyarakat yang masuk Lampung wajib untuk rapid antigen. Bagi yang belum bawa surat keterangan bebas Covid-19 telah disiapkan. Dinkes Provinsi bantu 12.000 rapid antigen untuk 9 posko penyekatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan, Sabtu (15/5/2021).

Reihana melanjutkan, sebagai bentuk antisipasi kurangnya alat rapid antigen akibat banyaknya pemudik yang belum memiliki surat keterangan, Provinsi Lampung juga akan menerima bantuan alat antigen sebanyak 200.000 dari Kementrian Kesehatan.

"Dan hari ini rencana dibantu 200.000 antigen dari Kemkes. Semua yang akan lewat yang tidak bawa surat keterangan di berhentikan untuk rapid antigen. Dan ini diberikan secara gratis," lanjutnya.

Reihana berharap dengan adanya pemeriksaan rapid tes antigen kepada semua pengendara tidak akan terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 setelah libur perayaan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Sementara itu, Branch Manager PT Hutama Karya Cabang Bakauheni-Terbanggibesar Hanung Hanindito mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Polda Lampung akan dilakukan pemeriksaan di beberapa titik guna mengantisipasi adanya masyarakat yang melintas dan terindikasi Covid-19. 

"Jadi akan ada pemeriksaan dokumen kesehatan bagi pengendara yang melintas. Ketiga titik tersebut berada di rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B," jelas Hanung.

Ia melanjutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib membawa dokumen sesuai Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri dan surat keterangan negatif hasil rapid test COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

"Kami baru menyiapkan prasarananya. Keputusan jam berapa akan dimulai, Polda yang memutuskan. Dan seluruh alat pemeriksa antigen disediakan oleh dinas kesehatan. Kami menyediakan rest area sebagai tempatnya," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : SUKA DUKA JURNALIS WANITA, DILECEHKAN SAMPAI KERAH BAJU DITARIK AJUDAN PEJABAT!

Editor :