• Senin, 20 Januari 2025

178 Narapidana Rutan Kotabumi Dapat Remisi Idulfitri

Sabtu, 15 Mei 2021 - 13.48 WIB
538

Kepala Rutan kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menyatakan ada 178 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, 9 diantaranya mendapat asimilasi dan langsung pulang ke rumahnya.

Kepala Rutan kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH. mengatakan, 178 warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 175 laki-laki dan 3 perempuan.

"Dari jumlah keseluruhan napi sebanyak 361 orang, ada 178 napi dapatkan remisi Idulfitri dan 9 orang diantaranya langsung asimilasi di rumah dengan ketentuan dan syarat yang berlaku," kata Mukhlisin, Sabtu(15/5/2021).

Mukhlisin juga mengatakan, remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan 15 hari bagi 77 orang, remisi 1 bulan ada 98 orang dan remisi 1 bulan 15 hari ada 3 orang.

"Remisi Idulfitri tahun ini berkisar dari 15 hari sampai satu bulan setengah, adapun syarat mengajukan remisi tersebut adalah narapidana berkelakuan baik dan menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan," lanjutnya.

Selain syarat di atas, terdapat narapidana dengan masa tahanan di atas 5 tahun juga dapatkan remisi khusus karena memiliki surat Justice Collaborator dan untuk tindak pidana Tipikor dipastikan tidak ada yang dapatkan remisi.

"Ada 10 orang diantaranya dapatkan remisi khusus karena memiliki surat Justice Collaborator sesuai dengan PP No 99 tahun 2012," ujarnya.

Selain itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi tersebut juga menerangkan di tengah situasi pandemik Covid-19, Rutan Kotabumi membuka pelayanan Sistem Penitipan Makanan dan Barang (Siti Karang) dan Warung Telekomunikasi Khusus (wartelsus).

"Aplikasi Siti Karang merupakan Inovasi yang dibuat oleh Rutan kelas IIB Kotabumi agar keluarga warga binaan dapat mengecek dari rumah apakah barang atau makanan yang dititipkan telah sampai kepada keluarga yang didalam," jelasnya.

Mukhlisin juga memastikan dengan aplikasi tersebut pihak keluarga tidak perlu khawatir dengan menitipkan barang dan makanan kepada narapidana karena dapat dicek langsung melalui aplikasi Siti Karang.

"Karena tidak ketemu dengan keluarga langsung, maka titipan barang maupun makanan bisa dicek dirumah sampai atau tidak, sedangkan bila ingin berkomunikasi dengan keluarga dapat melalui Wartelsus (video call)," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SUKA DUKA JURNALIS WANITA, DILECEHKAN SAMPAI KERAH BAJU DITARIK AJUDAN PEJABAT!