• Selasa, 23 April 2024

Warga Pesawaran DPO Curat Diamankan Polsek Gadingrejo

Selasa, 11 Mei 2021 - 12.41 WIB
117

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing  mengungkapkan Pelaku yang merupakan warga Dusun Kaliguha 01 Desa Pesawaran Indah kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran berinisial FH (21) diamankan petugas dikediaman pelaku pada Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB

"Tersangka FH bersama seorang pelaku lain berinsial HI (25) diduga telah melakukan pencurian berupa 2 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 02.30 wib," kata Iptu AY Tobing.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY menjelaskan modus pelaku masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu mendongkel jendela bagian samping dengan menggunakan sebilah golok dan linggis, kemudian mengambil 2 unit sepeda motor yang diparkir di ruang belakang dan 2 unit HP dari dalam kamar.

"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta,” ujar Iptu AY Tobing.

Selanjutnya dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April 2021. Namun saat dilakukan upaya pengembangan ternyata pelaku FH ini telah mengetahui tertangkapnya HI dan kemudian melarikan diri.

“Pada hari Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH sudah pulang dan berada dikediamanya, saat tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelasnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit sepeda motor merk Honda beat dan Honda revo telah dijual seharga 4,3 Juta, 1 unit HP merk Xiaomi 6A dipakai oleh pelaku HI dan berhasil diamankan.

“Kedua sepeda motor telah djual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga 4,3 juta, dan kedua barang bukti tersebut masih menjadi fokus pencarian kami,” ungkap Kapolsek

Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah linggis, 1 bilah golok dan 1 unit handphone merk XIOMI 6A.

"Saat ini pelaku FH telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo. Untuk proses hukum selanjutnya terhadapnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : DISABILITAS LUMPUH OTAK MAMPU HASILKAN KARYA STRING ART

Editor :