TAJUK - Jangan Memaksa Mudik
Kupastuntas.co - Peringatan larangan mudik adalah peringatan penting untuk masyarakat, karena jangan sampai ledakan kasus Covid-19 seperti di India bisa terjadi di Indonesia apabila warga tidak patuh dengan memaksa mudik pada Lebaran tahun ini. Begitupun Warga Lampung atau di Luar Lampung diminta mematuhi aturan pemerintah dengan tidak mudik pada waktu yang ditentukan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo punya rasa kekhawatiran terkait mudik. Berkaca pada India yang merasa sukses kemudian terjadi pelonggaran. Tadi Presiden menitipkan agar mudik betul-betul dilarang dan diperketat.
Seperti di Pelabuhan Bakaueni, haruslah ada penjagaan yang ketat, karena pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan yang vital mengingat orang dari pulau jawa masuk ke Sumatera sebagian besar melalui jalur tersebut.
Namun dari Pantuan, pemeriksaan surat bebas Covid-19 terhadap sopir angkutan logistik yang hendak menyeberang ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni masih longgar. Tidak semua sopir truk diminta menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test Antigen serta tes GeNose C19 maksimal 1x24 jam.
Petugas gabungan di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni hanya fokus memberhentikan dan melakukan pengecekan kendaraan pribadi yang akan menyeberang. Sementara tidak semua sopir kendaraan angkutan logistik dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Jirin, seorang sopir angkutan logistik mengatakan, sepanjang perjalanan dari Palembang ke Bakauheni, dirinya hanya mendapatkan satu kali pemeriksaan saat berada di perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Sejak instruksi larangan mudik dikeluarkan pemerintah pusat, Lampung sudah menyiapkan strategi pembatasan penyekatan di sejumlah titik guna mengantisipasi pergerakan pemudik.
Memang demi menghentikan penyebaran Covid-19 pada masa libur panjang, pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021. Dari pengalaman sebelumnya, setelah momen libur panjang dan peningkatan mobilitas selalu terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.
Alasan utamanya adalah untuk memutus penyebaran virus Covid-19 dan melindungi masyarakat dengan usia rentan. Lansia merupakan golongan masyarakat yang paling rentan terhadap virus Covid-19.
Karena satu dari tiga lansia yang menjalani rawat inap di rumah sakit karena virus Corona berakhir fatal. Selain itu, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum memulai program vaksinasi untuk lansia.
Sehingga, jika mudik diperbolehkan, akan semakin meningkatkan risiko terpapar bagi masyarakat berusia rentan. (*)
Video KUPAS TV : DISABILITAS LUMPUH OTAK MAMPU HASILKAN KARYA STRING ART
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024