• Jumat, 29 Maret 2024

Terkait THR, Disnakertrans Lamsel Terima Pengaduan 14 Pekerja

Senin, 10 Mei 2021 - 16.28 WIB
42

Kepala Disnakertrans Lamsel, Drs. Anas Anshori, saat dimintai keterangan, Senin (10/05/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terima satu pengaduan dari 14 tenaga kerja yang terancam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak penuh.

Kepala Disnakertrans Lamsel, Drs. Anas Anshori mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya beberapa waktu lalu oleh 14 orang tenaga kerja.

"Minggu kemarin, 14 orang yang membuat pengaduan, tapi yang kesini hanya 6 orang," kata Anas, saat ditemui kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (10/05/2021).

Dalam pengaduan tersebut, para pekerja mengaku mendapat informasi dari HRD bahwa THR yang akan dibayarkan oleh perusahaan tidak penuh.

"Ada informasi kalau THR mereka tidak terbayar penuh. Tapi sampai sekarang mereka tidak ada pengaduan lagi. Jadi kita menganggap telah selesai, karena kami juga minta buat diselesaikan dengan musyawarah dahulu," tuturnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut harus dapat diselesaikan secara musyawarah. Karena pada saat ini kondisi perusahaan pun terkena dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga keuangan pun tidak stabil.

"Kalau duit cuman sedikit, gimana perusahaan mau membayar penuh, kecuali perusahaan itu sehat. Sedangkan sekarang ini tidak semua perusahaan itu sehat," jelasnya.

Anas menambahkan, perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR kepada pekerja bisa diberikan sanksi ditutup. "Kalau sesuai peraturan, perusahaan itu bisa ditutup," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : ADA LARANGAN MUDIK, RIBUAN ORANG PADATI PELABUHAN BAKAUHENI

Berita Lainnya

-->