Terkait THR, Disnakertrans Lamsel Terima Pengaduan 14 Pekerja
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terima satu pengaduan dari 14 tenaga kerja yang terancam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak penuh.
Kepala Disnakertrans Lamsel, Drs. Anas Anshori mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya beberapa waktu lalu oleh 14 orang tenaga kerja.
"Minggu kemarin, 14 orang yang membuat pengaduan, tapi yang kesini hanya 6 orang," kata Anas, saat ditemui kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (10/05/2021).
Dalam pengaduan tersebut, para pekerja mengaku mendapat informasi dari HRD bahwa THR yang akan dibayarkan oleh perusahaan tidak penuh.
"Ada informasi kalau THR mereka tidak terbayar penuh. Tapi sampai sekarang mereka tidak ada pengaduan lagi. Jadi kita menganggap telah selesai, karena kami juga minta buat diselesaikan dengan musyawarah dahulu," tuturnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut harus dapat diselesaikan secara musyawarah. Karena pada saat ini kondisi perusahaan pun terkena dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga keuangan pun tidak stabil.
"Kalau duit cuman sedikit, gimana perusahaan mau membayar penuh, kecuali perusahaan itu sehat. Sedangkan sekarang ini tidak semua perusahaan itu sehat," jelasnya.
Anas menambahkan, perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR kepada pekerja bisa diberikan sanksi ditutup. "Kalau sesuai peraturan, perusahaan itu bisa ditutup," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : ADA LARANGAN MUDIK, RIBUAN ORANG PADATI PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel