Tempat Wisata Tutup Saat Lebaran, PUTRI: Kebijakan yang Kurang Memihak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tempat destinasi wisata di Lampung diimbau tutup sejak 13 hingga 16 Mei 2021. Hal itu juga sesuai Surat Edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) menilai, dengan adanya kebijakan tersebut tentunya kurang memihak pada para pelaku wisata.
Sekretaris PUTRI, Adi Susanto mengatakan, wisata sudah lama tidak jalan, oleh karenanya saatnya Lebaran ini menjadi rizki tahunan bagi pelaku wisata dan destinasi Wisata.
"Kami paham tentang protokol kesehatan, kami paham tentang aturanya, tapi pemerintah lebih memberi kebijakan yang menurut kami kurang memihak kepada para pelaku Wisata," ujar Adi, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Jangan samakan Lampung dengan India lantaran terangnya, pihaknya telah siapkan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
"Kami pun tidak serta merta memerima wisatawan yang melebih ketentuan, kami paham untuk tidak melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap, pemerintah lebih bijak untuk tidak menutup, tapi membukanya dengan catatan pengawalan Satpol PP atau dari Satgas Covid-19.
"Karena kita selalu patuh terhadap instruksi pemerintah. Karena di Lebaran tahun ini setidaknya kami ingin membayar gaji karyawan dan memberikan manfaat bagi orang banyak," kata Dia.
Sementara itu, destinasi wisata perbukitan yakni Puncak Mas memilih untuk tutup sesuai intruksi pemerintah setempat.
"Ya kami dari pihak Puncak Mas mengikuti arahan pemerintah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024