Tempat Wisata Tutup Saat Lebaran, PUTRI: Kebijakan yang Kurang Memihak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tempat destinasi wisata di Lampung diimbau tutup sejak 13 hingga 16 Mei 2021. Hal itu juga sesuai Surat Edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) menilai, dengan adanya kebijakan tersebut tentunya kurang memihak pada para pelaku wisata.
Sekretaris PUTRI, Adi Susanto mengatakan, wisata sudah lama tidak jalan, oleh karenanya saatnya Lebaran ini menjadi rizki tahunan bagi pelaku wisata dan destinasi Wisata.
"Kami paham tentang protokol kesehatan, kami paham tentang aturanya, tapi pemerintah lebih memberi kebijakan yang menurut kami kurang memihak kepada para pelaku Wisata," ujar Adi, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Jangan samakan Lampung dengan India lantaran terangnya, pihaknya telah siapkan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
"Kami pun tidak serta merta memerima wisatawan yang melebih ketentuan, kami paham untuk tidak melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap, pemerintah lebih bijak untuk tidak menutup, tapi membukanya dengan catatan pengawalan Satpol PP atau dari Satgas Covid-19.
"Karena kita selalu patuh terhadap instruksi pemerintah. Karena di Lebaran tahun ini setidaknya kami ingin membayar gaji karyawan dan memberikan manfaat bagi orang banyak," kata Dia.
Sementara itu, destinasi wisata perbukitan yakni Puncak Mas memilih untuk tutup sesuai intruksi pemerintah setempat.
"Ya kami dari pihak Puncak Mas mengikuti arahan pemerintah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024