Tempat Wisata Tutup Saat Lebaran, PUTRI: Kebijakan yang Kurang Memihak
Sekretaris Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Agus Susanto, saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tempat destinasi wisata di Lampung diimbau tutup sejak 13 hingga 16 Mei 2021. Hal itu juga sesuai Surat Edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) menilai, dengan adanya kebijakan tersebut tentunya kurang memihak pada para pelaku wisata.
Sekretaris PUTRI, Adi Susanto mengatakan, wisata sudah lama tidak jalan, oleh karenanya saatnya Lebaran ini menjadi rizki tahunan bagi pelaku wisata dan destinasi Wisata.
"Kami paham tentang protokol kesehatan, kami paham tentang aturanya, tapi pemerintah lebih memberi kebijakan yang menurut kami kurang memihak kepada para pelaku Wisata," ujar Adi, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Jangan samakan Lampung dengan India lantaran terangnya, pihaknya telah siapkan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
"Kami pun tidak serta merta memerima wisatawan yang melebih ketentuan, kami paham untuk tidak melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap, pemerintah lebih bijak untuk tidak menutup, tapi membukanya dengan catatan pengawalan Satpol PP atau dari Satgas Covid-19.
"Karena kita selalu patuh terhadap instruksi pemerintah. Karena di Lebaran tahun ini setidaknya kami ingin membayar gaji karyawan dan memberikan manfaat bagi orang banyak," kata Dia.
Sementara itu, destinasi wisata perbukitan yakni Puncak Mas memilih untuk tutup sesuai intruksi pemerintah setempat.
"Ya kami dari pihak Puncak Mas mengikuti arahan pemerintah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









