• Jumat, 19 April 2024

Sepanjang 2021, Lalulintas Sapi di Lampung Capai 28.161 Ekor

Senin, 10 Mei 2021 - 15.41 WIB
81

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Karantina Pertanian Lampung mencatat, sepanjang tahun 2021 Provinsi Lampung telah melalulintaskan 28.161 ekor sapi siap potong ke beberapa daerah di luar Pulau Jawa.

"Untuk lalulintas sapi dari Lampung keluar daerah sampai dengan bulan Maret ada 20.547 ekor. Sementara untuk bulan April data sementara ada 7.614 ekor," ujar Kasi Karantina Hewan pada Balai Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, saat dimintai keterangan, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, lalulintas pengiriman sapi pada tahun 2020 lalu mengalami penurunan hingga 18 persen jika dibandingkan pada tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 mampu melalulintaskan 255 ribu ekor sementara pada tahun 2020 hanya melalulintaskan 201 ribu ekor sapi.

"Pada tahun 2020 ini lalulintas mengalami penurunan hingga 18 persen karena ada empat feedloter kita yang tidak beroperasi," lanjutnya.

Beberapa daerah di Pulau Jawa yang menerima kiriman sapi dari Provinsi Lampung diantaranya Jawa, DKI Jakarta, Cianjur hingga Tanggerang.

"Untuk lalulintas antar pulau tetap harus memiliki sertifikat kesehatan, melalui tempat yang telah ditetapkan lalu dilaporkan kepada pejabat karantina," terangnya.

Menurutnya, sebelum sapi dikirim ke berbagai daerah, harus melalui serangkaian prosedur. Seperti sebelum melakukan pengiriman maka feedloter melakukan pengajuan dan pemberitahuan untuk memasukkan sapi melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

"Lalu verifikasi, kalau kapal sandar kita melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik untuk melihat ada sapi yang sakit atau tidak lalu proses bongkar," ungkapnya.

Kemudian sebelum dikirim, sapi terlebih dahulu dimasukan ke dalam instalasi karantina hewan yang dimiliki oleh feedloter. Sapi tersebut dilakukan pengasingan pengamatan dan dilakukan vaksinasi.

"Lalu pengambilan sampel darah. Bila ada yang sakit, kita obati, lalu kalau sehat kita lakukan pelepasan. Proses karantina tersebut memakan waktu hingga 10 hari," pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung pada Maret 2021, dari 9 perusahaan penggemukan sapi di Lampung, tercatat stok yang dimiliki berjumlah 38.489 ekor dengan tujuan penjualan ke Pulau Jawa serta sejumlah daerah di Pulau Sumatera. (*)


Video KUPAS TV : MUDIK DILARANG, BUS DI TERMINAL RAJABASA 'NGANGGUR'