• Sabtu, 20 April 2024

Selain Dilarang Mudik, ASN Lambar Juga Tidak Boleh Ambil Cuti Tahunan

Senin, 10 Mei 2021 - 14.09 WIB
205

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Hikami. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Di tengah pandemi wabah Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah maupun cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) no 060/422/09/2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, Ahmad Hikami mengatakan surat edaran tersebut berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Jadi kita hanya cuti bersama satu hari tertanggal 12 Mei 2021 atau H-1 lebaran. Kalau tanggal 13 dan 14 memang tanggal merah. Masuk kembali 17 Mei 2021 H+4 lebaran atau Senin depan," kata Hikami, Senin (10/5/2021).

"Senin depan mengenai jam kerja sudah kembali normal. Masuk pukul 7.30, pulang 16.30 WIB. Semasa bulan puasa masuk pukul 8.00, pulang 16.00 WIB," timpal Hikami, begitu sapaan akrab Ahmad Hikami.

Khusus bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dala rangka tugas kedinasan yang bersifat penting lanjut Hikami, diwajibkan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang di tandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala perangkat daerah.

Sedangkan ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan tidak bisa di tunda wajib juga mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembinaan kepegawaian di lingkungan instansi yang bersangkutan.

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat. Bagi yang memenuhi syarat untuk bepergian keluar daerah diwajibkan menerapkan protok kesehatan secara ketat dan mentaati ketentuan yang ada," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENJELASAN LENGKAP PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL - KUPAS RAMADHAN

Editor :