• Jumat, 26 April 2024

Perubahan Penutupan Tempat Wisata Saat Lebaran, Kadispar Pesawaran: Kita Sesuai SE Gubernur

Senin, 10 Mei 2021 - 20.53 WIB
183

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Destinasi tempat wisata Kabupaten Pesawaran mengalami perubahan operasi, yaitu tidak diperbolehkan buka per tanggal 13 Mei sampai 16 Mei 2021, yang artinya ditutup selama empat hari selama libur lebaran.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata, serta perkembangan zonasi Pesawaran terkini. Sekaligus mencegah potensi eskalasi seluruh Destinasi Wisata yang ada di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Pesawaran, Elsafri mengatakan, pihaknya menyesuaikan surat edaran tertinggi, yakni dari Gubernur Lampung yang sebelumnya ditutup hanya 13 Mei dan 14 Mei sekarang 13 Mei sampai 16 Mei, dan akan dibuka kembali 17 Mei 2021.

"Kan surat edaran dari Gubernur keluar setelah kita sudah menetapkan dari hasil rapat, yang mana destinasi wisata tutup hanya di tanggal 13 dan 14 saja. Namun hari ini surat edaran keluar lagi, jadi tutup dari tanggal 13 Mei dan dibuka kembali tanggal 17 Mei 2021," kata Elsafri, saat dikonfirmasi, Senin (10/05/2021).

Elsafri menjelaskan, surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya memang bersifat perbaikan dan penyesuaian.

"Jadi membatalkan dengan sendirinya dan menyesuaikan surat edaran dari Gubernur Lampung. Karena kita kan harus taat dengan yang lebih tinggi. Tapi kita juga tidak boleh lengah. Kita tetap pantau tempat wisata yang ada," terangnya.

Ia juga meminta kepada Satgas Covid-19, supaya berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan wisatawan untuk menerapkan protokol kesehatan. Serta tidak segan menegur wisatawan yang tidak taat pada aturan yang berlaku, demi keselamatan bersama.

Destinasi tempat wisata yang dibuka pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang hanya menampung 25 persen dari total kapasitas pengunjung seperti biasanya dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M. Serta pelaku usaha wajib menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi. (*)


Video KUPAS TV : PEMUDIK GUNAKAN BERBAGAI MODUS BIAR BISA LEWAT