Pemprov Lampung Imbau Objek Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Pada 13 Hingga 16 Mei
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 yang ditandangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan penutupan tempat wisata atau hiburan yang dimulai pada tanggal 13 hingga 16 Mei 2021.
"Covid-19 ini sifatnya dinamis, seminggu yang lalu kita belum keluarkan surat edaran namun setelah melihat gejala ini dan menghawatirkan terjadi ledakan kasus. Maka Gubernur mengimbau kepada kepala daerah untuk menutup objek wisata dan hiburan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan saat dimintai keterangan, Senin (10/5/2021).
Ia melanjutkan, surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Sehingga ini diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran Covid-19. Gubernur dengan segala pertimbangan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Edarwan.
Ia melanjutkan, setelah SE tersebut terbit para Bupati dan Walikota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan mengkoordinasikan pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada tanggal yang sudah ditentukan.
"Ini kan nanti diterjemahkan oleh para kepala daerah dan hampir semua kepala daerah sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi mengimbau kepada Bupati dan Walikota untuk mengatur dan bekerjasama dengan pemilik wisata mulai 13 sampai 16 di tutup karena di khawatirkan nanti ada klaster baru," tuturnya.
Menurutnya, setelah tanggal 16 Mei tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi terhindar dari paparan Covid-19 dan terciptanya klaster baru.
"Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan tersebut maka masing-masing pengelola membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 tersendiri," ucapnya.
Selanjutnya, tim satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing.
"Satgas dapat melakukan pengawasan dan penegakan dengan berpedoman kepada peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENJELASAN LENGKAP PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL - KUPAS RAMADHAN
Berita Lainnya
-
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024