• Senin, 18 November 2024

Lima Perusahaan di Bandar Lampung Dilaporkan Karyawannya Terkait Pembayaran THR

Senin, 10 Mei 2021 - 20.09 WIB
504

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Senin (10/5/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada H-3 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, posko pengaduan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah menerima benyak aduan karyawan yang terancam tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari lima perusahaan di Bandar Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, kelima perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan nya tersebut ialah PT Tempo Logistik yang bergerak di bidang perdagangan.

"Dengan permasalahan tidak dibayarkannya THR dengan alasan habis kontrak per tanggal," ujar Agus, saat dimintai keterangan, Senin (10/5/2021).

Kemudian PT Haleyora Pollorindo yang bergerak di jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Lalu PT Marcopolo Hotel yang bergerak di bidang perhotelan, dengan permasalahan THR belum dibayar.

Selanjutnya PT Aman Jaya Persada yang begerak di bidang Industri, dengan permasalahan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Serta PT Trigunung Padutama yang bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan.

Menurutnya, saat ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah menindak-lanjuti laporan tersebut, dengan menurunkan tim untuk melakukan mediasi dan melihat fakta yang terjadi di lapangan.

"Karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19, laporan tersebut dimediasi dahulu. Dilihat dahulu fakta di lapangan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, perusahaan diminta membayar THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (*)


Video KUPAS TV : MUDIK DILARANG, BUS DI TERMINAL RAJABASA 'NGANGGUR'