FKUB Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Tiga Hari Besar Keagamaan Sebagai Momentum Perkuat Rasa Persaudaraan
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menjadikan hari besar keagamaan mulai dari perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Waisak sebagai momentum untuk memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan antar sesama umat.
"Pelaksanaan peribadatan tiga hari raya yang terganggu oleh Covid-19 ini diharapkan tidak mengurangi kekhusukan dan nilai kesakralan. Terlebih juga dapat semakin memperteguh persaudaraan sejati ditengah keberagaman masyarakan Lampung," ujar Ketua FKUB Lampung Mohammad Bahrudin saat dimintai keterangan, Senin (10/5/2021).
Ia melanjutkan, perayaan tiga hari besar keagamaan tersebut masih didalam masa pandemi Covid-19. Karenanya, seluruh umat beragama yang melakukan kegiatan ibadah diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"FKUB Provinsi Lampung mengimbau kepada umat beragama yg melaksanakan peribadatan pada tiga hari raya tersebut, agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama atau oleh majelis agama masing-masing," tuturnya.
Ia melanjutkan, jika mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 umat Islam yg berada di zona merah dan oranye dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing demi memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Sedangkan bagi umat Islam yang berada di zona kuning diperboleh untuk melaksanakan shlat Idul Fitri di rumah ibadah atau tanah lapang, dengan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Sementara itu, untuk umat Kristiani dan umat Buddha kiranya agar melaksanakan ibadah Kenaikan Isa Almasih dan Pujabakti dan Meditasi detik-detik Waisak dapat dilaksanakan dirumah masing-masing atau digelar secara virtual.
"Sesuai dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Lampung tanggal 13 Mei 2021 dan sesuai Himbauan Dijen Bimas Buddha Kementerian Agama tanggal 14 April 2021 ibadah digelar secara virtual," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENJELASAN LENGKAP PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL - KUPAS RAMADHAN
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024