• Jumat, 29 Maret 2024

28.894 Truk Menyeberang dari Bakauheni Tidak Semua Dicek Surat Bebas Covid-19

Senin, 10 Mei 2021 - 18.04 WIB
210

Pelabuhan Bakauheni. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tidak semua sopir angkutan logistik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni diminta menunjukkan Surat Hasil Negatif Tes RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19.

Berdasarkan pantauan, petugas gabungan Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni hanya memberhentikan dan melakukan pengecekan syarat-syarat penyeberangan kendaraan pribadi yang akan menyeberang, namun tidak semua kendaraan angkutan logistik dilakukan pengecekan persyaratan tersebut.

Padahal, berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifulahil Maslul Harahap mengatakan, terhitung sejak H-15 Lebaran 1442 Hijriah atau 28/04/2021 hingga H-4 Lebaran 144 Hijriah atau 09/05/2021, pihaknya telah melayani penyeberangan sebanyak 28.894 unit kendaraan truk.

"Selama periode itu, kendaraan roda dua 2.635 unit, roda empat 19.126 unit, bus 2.101 unit, sehingga total kendaraan 52.756 unit," jelasnya.

Sementara Kepala KKP Kelas II Panjang Wilayah kerja Bakauheni, Suwoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan rapid test antigen kepada 588 orang sopir angkutan logistik.

"Kita mulai melakukan rapid kepada supir itu tanggal 06 Mei 2021, sampai sekarang sudah 588 sopir yang kita rapid antigen, itu hasilnya ada yang negatif dan ada yang positif," katanya.

Kepada sopir yang mendapatkan hasil rapid antigen positif, maka pihaknya akan meminta supir tersebut untuk memutar balikkan kendaraannya, atau mengganti supir kendaraan tersebut.

"Pokoknya kalau dia positif, sopir itu tidak boleh nyeberang. Tapi kalau hasilnya negatif boleh," jelasnya.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Jirin, salah seorang pengendara angkutan logistik mengatakan, sepanjang perjalanan dari Palembang ke Bakauheni, dirinya hanya mendapatkan satu kali pemeriksaan ketika berada di perbatasan antara Sumatera Selatan dan Lampung.

"Jadi dari Pelembang kesini itu cuman sekali ditanyain pas diperbatasan, kita disitu ditanyain surat tugas, ya kita ada kalau surat tugas," jelasnya.

Ketika memasuki areal pelabuhan, Jirin pun tidak ditanyakan surat bebas Covid-19 oleh petugas, sehingga dapat langsung melanjutkan perjalanan.

"Ada surat rapid ini, cuman sudah 2 hari yang lalu, untungnya disini enggak ditanyain sama petugas," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang supir logistik yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada saat memasuki areal pelabuhan, dirinya hanya diberhentikan petugas untuk menanyakan muatan apa saja yang dibawa.

"Jadi waktu lewat tadi cuman ditanya muatan apa, enggak ada sama sekali ditanya sudah rapid tes apa belum," tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : PENJELASAN LENGKAP PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL - KUPAS RAMADHAN

Berita Lainnya

-->