Jika Langgar Ketentuan Penerapan Prokes, Destinasi Wisata di Lambar Akan Ditutup

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan agar pengelola destinasi wisata di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di masing-masing destinasi demi mencegah terjadinya penularan virus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Minggu (9/5/2021).
Tri menyebut destinasi wisata akan ditutup pada H+1 lebaran hari raya idul fitri dan dibuka kembali mulai H+2 dengan ketentuan. Sehingga apabila melanggar ketentuan tentang penerapan protokol kesehatan maka destinasi wisata akan dilakukan penutupan.
"Aturan itu sesuai dengan yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah nomor 556/453/III.05/2021 yang ditujukan kepada Kepala TNBBS, Camat dan pengelola destinasi wisata," kata Tri.
Poin penting dalam surat tersebut jelas Tri, bunyinya menegaskan agar destinasi wisata di seluruh wilayah Lampung Barat pada hari raya idul fitri dan H+1. Kemudian dapat dibuka kembali sesuai dengan status zonasi masing-masing wilayah.
"Jadi untuk destinsi wisata yang berada di wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan, sedangkan yang masuk zona oranye dan merah dilarang sampai status zona berubah menjadi kuning atau hijau," ungkap Tri.
Dalam surat edaran juga tambah Tri, pengelola restoran atau rumah makan maupun toko modern agar membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen untuk layanan makan di tempat. (*)
Berita Lainnya
-
Pasar Tematik Lumbok Seminung Belum Punya Pengelola Tetap, Baru Setor 5 Juta ke Pemda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Kelangkaan Gas LPG dan Jalan Panjang Menuju Distribusi Yang Adil, Oleh: Echa Wahyudi
Rabu, 09 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Melonjak di Lampung Barat, Tembus Rp 40 Ribu di Belalau
Rabu, 09 Juli 2025 -
Dipaksa Restorative Justice, Korban Penipuan Kopi di Lampung Barat Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang
Selasa, 08 Juli 2025