Empat Napi Teroris di Metro Tak Dapat Remisi Idul Fitri, Kalapas: Mereka Harus Ikrar Setia NKRI

Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana, saat dimintai keterangan, Sabtu (8/5/2021).
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak empat orang narapidana terorisme (Napiter) yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kota Metro belum mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, karena belum mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita ada empat narapidana terorisme. Semua belum dapat diusulkan remisi karena selain harus ikrar, mereka juga harus sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi, dan ini sedang kits proses deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021).
Keempat Napi tersebut ialah Sugianto alias Kang Su alias Su alias Abi Irul alias Fanq alias Udin, seorang terpidana terorisme asal Poso. Kemudian Muhammad Irfan alias Abu Usamah terpidana terorisme jaringan ISIS, lalu Hendrik Santoso alias Helly Sanjaya alias Yahiko, dan Awal Septo Hadi.
Muchamad Mulyana menjelaskan, pihaknya mengusulkan remisi lebaran sebanyak 383 orang narapidana untuk Hari Raya Idul Fitri, yang memenuhi syarat telah menjalani sekurang-kurangnya 6 bulan masa pidananya.
"Kemudian beragama islam dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya," jelasnya.
Dari 383 nama narapidana lapas yang diusulkan mendapat remisi, tidak satupun nama terpidana terorisme yang masuk usulan.
Meski begitu, Kalapas menyampaikan bahwa perilaku ke empat Napiter tersebut baik, serta dibina dan diberi ruang untuk berinteraksi dengan narapidana umum lainnya.
"Alhamdulillah selama ini bisa beradaptasi di Lapas Metro. Artinya mengikuti aturan tata tertib di Lapas Metro. Mereka ditempatkan di kamar tersendiri, tetapi tetap bisa berinteraksi di luar kamar ketika bersama narapidana yang lain," bebernya.
"Pada prinsipnya tidak berbeda kita melakukan pembinaan ke Napi lainnya. Ada satu orang yang kemarin sudah ikrar NKRI, ini menjadi salah satu syarat agar mereka dapat menerima hak-haknya seperti pengurangan hukuman ataupun pembebasan bersyarat atau yang lainnya. Tapi tetap ada syarat yang lain, bahwa dia telah dinyatakan baik mengikuti pembinaan deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT," tandasnya.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Dari 383 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus yang terkait dengan PP 99 atau narkoba sebanyak 84 orang dengan rincian, 58 orang mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum berjumlah 299 orang, dengan rincian 51 orang mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLSEK KEDATON TABRAK PEMBATAS JALAN!
Berita Lainnya
-
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025 -
Merajut Asa dari Sisa Sampah di Metro Utara
Rabu, 30 April 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Metro Hadirkan Pakar Nasional
Selasa, 29 April 2025 -
Pasca Aksi Boikot, Puluhan Truk Sampah Kembali Beroperasi di TPAS Karangrejo Metro
Selasa, 29 April 2025