• Minggu, 17 November 2024

Pemprov Lampung Siap Implementasikan Aplikasi Belanja Langsung untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Jumat, 07 Mei 2021 - 14.28 WIB
31

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mengikuti rapat koordinasi perluasan pemanfaatan pengadaan bersama ketua KPK, Mentri Koperasi dan UMKM serta Gubernur se-Indonesia yang digelar secara virtual, Jumat (7/5/2021). Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan siap untuk mulai menggunakan dan mengimplementasikan aplikasi Belanja Langsung (Bela) Pengadaan dalam upaya mendorong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Go Digital dan mendukung pencegahan korupsi pengadaan. 

 Hal itu disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai mengikuti rapat koordinasi perluasan pemanfaatan bela pengadaan bersama ketua KPK, Mentri Koperasi dan UMKM serta Gubernur se-Indonesia yang digelar secara virtual, Jumat (7/5/2021). 

"Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya siap untuk mendukung dan menerapkan aplikasi bela pengadaan ini seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat," ujar Gubernur.

Menurutnya, aplikasi bela pengadaan yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hadir untuk memberikan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan UMK. 

"Nanti akan kita sosialisasikan aplikasi nela pengadaan ini kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nanti kita akan melakukan Bimbingan Teknis," kata Gubernur Arinal.

Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan, jika proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung saat ini dilakukan secara elektronik sebagai bentuk tranparansi.

Selain itu, lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan membentuk katalog lokal. Dimana nantinya UMKM bisa ikut memasarkan produknya lewat katalog lokal.

"LKPP akan membuka untuk katalog lokal jadi UMKM bisa memasarkan produknya lewat katalog elektornik. Sistem belanja langsung dengan mudah sehingga belanja tidak terlalu rumit. Di 2022 pengadaan barang dan jasa baik kecil dan besar semakin baik dan mudah dengan disusun regulasi oleh LKPP," jelas Slamet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika 70 persen kasus korupsi yang ditangani oleh KPK berasal dari proses pengadaan barang dan jasa. Kasus korupsi dengan modus suap juga bermula dari proses pengadaan barang dan jasa. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN SISWA KONVOI RAYAKAN KELULUSAN DIJARING POLISI!

Editor :