PCNU Metro Sesalkan Rendahnya Tuntutan Terduga Pemalsu Ijazah

Pengurus PCNU Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Metro menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertiwi Setiyoningrum S.H M.H yang hanya menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli.
Pasalnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dengan sengaja memalsukan ijazah di IAIMNU Kota Metro itu dinilai JPU kurang memiliki rasa, naluri, dan jiwa yang baik untuk menegakkan keadilan, sehingga mengecewaka bagi orang atau lembaga yang mencari keadilan.
"Setelah mendapat laporan dari Ketua LP Ma'arif, pak Ismail terkait tuntutan jaksa itu, kami tentu sangat-sangat menyesalkan, kalau tuntutan 10 bulan sedang ancamannya 6 tahun, ini tidak adil, merugikan dan mengecewakan orang yang mencari keadilan dan sebaliknya lebih berpihak kepada terdakwa," kata Plt Ketua Cabang NU Kota Metro, Drs Kiai Abdullah didampingi Sekretarisnya, H Syahro, Jumat (7/5/2021).
"Ini anehkan, memang mau menuntut berapa saja itu haknya jaksa tapi dimana kepekaan jiwa dan perasaan jaksa, sungguh melukai rasa keadilan yang mestinya ditegakkan," lanjutnya.
PCNU Kota Metro mendukung langkah dan upaya jajaran IAIM yang diwakili Agus Setiawan, MHI dengan membawa dugaan pemalsuan Ijazah tersebut keranah hukum, hal itu demi menjaga Marwah dan wibawa lembaga.
"Untuk mendapatkan sebuah ijazah harus mengikuti proses pendidikan yg telah ditentukan sesuai peraturan pemerintah yg ada. Dan tidak bisa dilakukan dengan jual beli ijazah sebagai mana yang dilakukan oleh terdakwa Romli, perbuatan terdakwa itu sangat merugikan IAIM NU Metro secara kelembagaan, maka kami dukung sepenuhnya upaya hukum ini," ujar Abdullah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekertaris PCNU Kota Metro Syahro dalam meminta civitas akademika IAIMNU Metro agar terus mengawal proses persidangan, sampai putusan dibacakan oleh hakim.
"Kami minta kasus ini terus dikawal, kita masih punya harapan terhadap hakim bisa memutus secara adil dan mengabaikan tuntutan jaksa yang terlalu ringan itu," ujarnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro tanggal 4 Mei 2021 dengan perkara dugaan pemalsuan Ijazah dengan terdakwa Romli yang berstatus Dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Metro, Jaksa Pertiwi Setiyoningrum hanya menuntut dengan hukuman 10 bulan penjara, padahal pasal 263 KUHP Pidana memberikan ancaman 6 tahun penjara, juga Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 memberikan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp500 juta. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1
Berita Lainnya
-
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025 -
Merajut Asa dari Sisa Sampah di Metro Utara
Rabu, 30 April 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Metro Hadirkan Pakar Nasional
Selasa, 29 April 2025 -
Pasca Aksi Boikot, Puluhan Truk Sampah Kembali Beroperasi di TPAS Karangrejo Metro
Selasa, 29 April 2025