Resmi Dilauncing Walikota Bandar Lampung, Begini Cara Kerja Aplikasi Permen Manis Disdukcapil
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini aplikasi pelayanan publik Permen Manis (Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis) resmi dilaunching dan langsung diujicoba oleh Walikota Bandar Lampung, Kamis (6/5/2021).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin menyampaikan, adapun program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kaitannya dalam kepengurusan pengajuan, permohonan, sampai dengan pencetakan dokumen kependudukan dan catatan sipil tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Selain agar masyarakat lebih mudah dalam kepengurusan kependudukan, aplikasi ini juga guna untuk menghindari kontak langsung terutama dimasa pandemi.
"Bagaimana caranya? Bisa melalui website disdukcapil.bandarlampungkota.go.id atau melalui aplikasi Permen Manis disdukcapil Kota Bandar Lampung," terang Ahmad.
Setelah masuk ke website atau aplikasi, silakan klik ikon kepengurusan dokumen apa yang akan dibuat, kemudian masukan data berupa foto dan mengisi lampiran formulir.
"Jadi semua kepengurusan dokumen catatan sipil bisa diurus disitu, cuma pencetakannya yang tidak bisa dirumah. Hanya e-KTP dan KIA saja yang harus cetak di kantor karena blangkonya berbeda," jelasnya.
Untuk pencetakan, masyarakat hanya menyiapkan kertas putih saja ukuran A4 80 gram karena tidak memerlukan tanda tangan basah dan sebagainya.
"Ini sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 109 Tahun 2019 yang isinya dokumen kependudukan yang tadinya memakai kertas yang berlogo menjadi kertas putih polos A4 80 gram," terangnya.
Artinya, bagi warga yang khususnya berada di tempat jauh, bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya sendiri.
"Misalnya mengurus dokumen untuk anak yang sedang sekolah di luar daerah, tidak perlu lagi anaknya datang atau kirim dokumennya pakai paket," ujarnya.
Ia juga meminta pada masyarakat yang terkait sebagai pemohon untuk mengisi dokumen terlampir sesuai dengan fakta atau sesuai dengan dokumen yang dimiliki sehingga bisa dipertanggung-jawabkan.
"Tidak boleh bohong, kalau bohong nanti bisa ada masalah ke depannya, ke datanya," katanya lagi.
Kemudian untuk waktu pengurusannya yaitu sekitar 2 sampai 3 jam baru bisa ditindak lanjuti, karena perlu ada peninjauan datanya terlebih dahulu.
"Begitu jadi, nanti langsung dikirim ke email atau WhatsApp yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MENTERI LHK PANTAU PENGAMANAN SATWA YANG GAGAL DISELUNDUPKAN
Berita Lainnya
-
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024 -
Bawaslu Lampung Cek Pencetakan Penambahan Surat Suara Pilkada di PT Gramedia
Minggu, 17 November 2024