• Minggu, 17 November 2024

Polda Lampung Panggil Oknum Anggota DPRD Pesawaran Atas Dugaan Berzina

Kamis, 06 Mei 2021 - 18.14 WIB
824

ES (58) oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Partai Gerindra. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - ES (58) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dipanggil Polda Lampung atas laporan zina yang dilakukannya di dalam mobil di tepi pantai bersama suami orang, Kamis (06/05/2021).

ES yang berasal dari Partai Gerindra tersebut diperiksa di Ruang Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum selama tiga jam lebih.

ES yang mendatangi Polda Lampung bersama dengan Kuasa Hukum, Asisten pribadi serta sopirnya itu masuk ke ruang pemeriksaan dengan terburu-turu.

"Tanyakan saja kepada kuasa hukum, kan ada kuasa hukum," singkat ES, saat dimintai konfirmasi.

Baca juga : Oknum Anggota DPRD Pesawaran Diduga Mesum di Dalam Mobil

Menurut kuasa hukum ES, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dugaan zina yang dilakukan ES bersama dengan suami orang. 

"Hanya sebatas itu saja, nanti bisa langsung ke ketua tim saja. Untuk lebih-lanjut bisa tanyakan ke Kasubdit Renakta, AKBP Adi Sastri," katanya.

Namun saat dihubungi, Kasubdit Renakta, AKBP Adi Sastri tidak merespon. 

Sehari sebelumnya, MR (50) yang merupakan pria yang dilaporkan atas dugaan zina bersama dengan ES di panggil oleh Polda Lampung untuk di lakukan pemeriksana, Namun MR enggan memberikan komentar apapun. 

Sehari sebelumnya, Polda Lampung memeriksa ME (50), pria yang dilaporkan berzinah dengan ES di Ruang Subdit Krimum pukul 11.00 WIB.

ES dan ME dilaporkan ke Polda Lampung oleh istri ME atas dugaa zina yang dilakukannya di dalam mobil di area Pantai Duta Wisata Teluk Betung.

Dalam laporannya, SA memberikan video perzinaan dan pakaian MR kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN PELAJAR TERLIBAT TAWURAN, DIAMANKAN POLISI