• Jumat, 19 April 2024

Larangan Mudik, Pengendara Gunakan Berbagai Modus untuk Bisa Menyebrang ke Pulau Jawa

Kamis, 06 Mei 2021 - 13.38 WIB
66

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pasca dimulainya penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Kamis (06/05/2021) dini hari, puluhan kendaraan tetap nekat memasuki areal Check Point Pelabuhan Bakauheni.

Berbagai modus dilakukan pengendara supaya dapat lolos dari pemeriksaan petugas dan dapat melanjutkan perjalanan memasuki Pelabuhan Bakauheni untuk menyeberang ke Pulau Jawa.

Modus yang digunakan para pengendara ini bermacam-macam, ada yang mengaku menjadi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat, ada yang mengaku pedagang, ada yang mengaku menjadi korban pembegalan, dan bahkan ada yang mengaku orang tuanya meninggal dunia.

Meski telah menggunakan beragam cara supaya dapat melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa, para pengendara itu tetap diminta putar balik oleh petugas karena tidak memiliko surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas.

Tak jarang para pengendara itu terlibat adu argumen bersama petugas karena tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di kampung halaman.

Abdulloh Junaidi, salah seorang pengendara yang diminta putar balik oleh petugas mengatakan, dirinya merupakan seorang pedagang pakaian di Provinsi Jambi dan akan pulang ke Jakarta.

"Saya tau tanggal 6 ada penyekatan, makanya saya dari Jambi langsung cepet pulang, tapi yaudah gimana," ucapnya.

Dia mengaku, memilih pekerjaan menjual pakaian di Provinsi Jambi karena merasa kesulitan untuk mencari pekerjaan di Jakarta, terlebih karena kondisi  pandemi Covid-19.

"Kalau ada kerjaan di Jakarta, saya juga pasti milih di Jakarta, tapi berhubung enggak ada ya saya jadi ke Sumatera juala kaos," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan benar-benar melakukan pengecekan apakah para pengendara itu benar-benar bukan pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman.

"Kami telah melakukan larangan mudik dan melakukan putar balik kepada pelaku perjalanan, dan itu dengan berbagai modus," katanya, Kamis (06/05/2021).

Dia menegaskan, pihaknya juga akan memutar balikkan kendaraan dinas yang hendak menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni jika tidak memiliki surat perjalanan dinas.

"Tindakan tegas kita putar balikkan kendaraan yang tidak memiliki surat keterangan perjalanan baik itu dari dinas maupun desa," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR LAMPUNG TINJAU PERSIAPAN LARANGAN MUDIK

Editor :