• Minggu, 17 November 2024

KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Lampura

Kamis, 06 Mei 2021 - 17.51 WIB
360

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini, Kamis (06/05/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periksa tujuh orang saksi atas pengembangan perkara tindak pidana korupsi APD Pemkab Lampung Utara.

Berdasarkan surat perintah penyidik nomor SprinDik/25.00/01/04/2021 per tanggal 13 april 2021, ditetapkan  Akbar Tandaniria, yang merupakan adik dari mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka.

Tujuh saksi yang diperiksa yakni :

  1. Taufik Hidayat, seorang Wiraswasta dan seorang pensiuan ASN.
  2. Gunaido Uthama, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara yang kini menjadi camat Abung Utama.
  3. Septo Sugiarto, Direktur CV Trisman Jaya.
  4. Dede Bastian, Direktur PT Tata Chubby.
  5. Abdurahman dari pihak CV Alam Sehahtera.
  6. Sri Widodo, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019.
  7. Samsir, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018.

Sebelumnya tanggal 05 Mei 2021, KPK RI juga telah memeriksa 7 orang saksi, diantaranya :

  1. A Rozie, PNS dan juga Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
  2. Bachtiar Basri, Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019.
  3. Arli Yusra, Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
  4. Desyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara.
  5. Endah Kartika Prajawati, Istri dari Agung Ilmu Mangkunegara.
  6. Riduan, PNS dan juga Kabid Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
  7. Syahroni, Bendahara Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan telah melakukan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung," kata Ali Fikri, Kamis (06/05/2021).

Ali Fikri tidak menyebutkan secara gamblang terkait penetapan Akbar Tandaniria sebagai tersangka, namun ia hanya membenarkan adanya peroses penyidikan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Namun saat ini, KPK belum bisa menyampaikan detail terkait  perkara apa yang dimaksud dan siapa aja yang ditetapkan sebagai Tersangka," jelasnya.

Tim Penyidik masih bekerja  melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.

Namun saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya, seperti pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak lain sebagai saksi.

"Pengumuman untuk tersangka nantinya akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Perkembangan mengenai kegiatan tersebut, nantinya akan kami informasikan kembali kepada masyarakat," pungkas Ali Fikri. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN PELAJAR TERLIBAT TAWURAN, DIAMANKAN POLISI