JPU KPK Tak Bisa ke Lampung Akibat Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda

Mantan Bupati Lampung Tengah , Mustafa. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diberlakukannya larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 berdampak pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (6/5/2021).
Penundaan ini dikarenakan tidak adanya jadwal penerbangan yang mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memperoleh tiket penerbangan menuju Lampung dan sebaliknya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Efniyanto membenarkan terkait penundaan sidang karna adanya larangan mudik yng ditetapkan oleh pemerintah.
"Benar sidang ditunda karna sudah ada ketetapan larangan mudik dari pemerintah yang dimulai hari ini sampai 17 Mei 2021, jadi JPU KPK tidak mendapatkan tiket penerbangan, dan sidang akan di gelar kembali tanggal 20 Mei 2021," kata Efniyanto.
Pada persidangan sebelumnya JPU KPK RI Taufiq Ibugroho meminta kepada Majelss Hakim agar adanya penundaan persidangan karena adanya pelarangan mudik tersebut, dan persidangan akan digelar kembali ketika setelah abis masa surat edaran larangan mudik.
"Kami memang dikecualikan untuk bepergian, tapi yang jadi masalah itu kami tidak ada mendapatkan tiket pesawat, ada surat tugas tapi sarana bepergiannya yang tidak ada," jelas Taufiq Ibnugroho.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jadwal persidangan perkara Mustafa pada 20 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Tentang Masa Pubertas di SD Tunas Mekar Indonesia
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Jadi Narasumber di Polinela, Sudin Dorong Mahasiswa Berinovasi Wujudkan Ketahanan Pangan Indonesia Emas 2045
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Eva Dwiana Lantik 51 Pejabat Baru, Termasuk 9 Camat
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan, Polresta Bandar Lampung Gelar Simulasi Sispamkota
Jumat, 17 Oktober 2025