JPU KPK Tak Bisa ke Lampung Akibat Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda

Mantan Bupati Lampung Tengah , Mustafa. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diberlakukannya larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 berdampak pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (6/5/2021).
Penundaan ini dikarenakan tidak adanya jadwal penerbangan yang mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memperoleh tiket penerbangan menuju Lampung dan sebaliknya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Efniyanto membenarkan terkait penundaan sidang karna adanya larangan mudik yng ditetapkan oleh pemerintah.
"Benar sidang ditunda karna sudah ada ketetapan larangan mudik dari pemerintah yang dimulai hari ini sampai 17 Mei 2021, jadi JPU KPK tidak mendapatkan tiket penerbangan, dan sidang akan di gelar kembali tanggal 20 Mei 2021," kata Efniyanto.
Pada persidangan sebelumnya JPU KPK RI Taufiq Ibugroho meminta kepada Majelss Hakim agar adanya penundaan persidangan karena adanya pelarangan mudik tersebut, dan persidangan akan digelar kembali ketika setelah abis masa surat edaran larangan mudik.
"Kami memang dikecualikan untuk bepergian, tapi yang jadi masalah itu kami tidak ada mendapatkan tiket pesawat, ada surat tugas tapi sarana bepergiannya yang tidak ada," jelas Taufiq Ibnugroho.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jadwal persidangan perkara Mustafa pada 20 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025 -
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
DPRD Dorong 2.651 Koperasi Merah Putih di Lampung Segera Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025