• Sabtu, 27 April 2024

Tak Bayar Retribusi Sewa, Delapan Kios di Pasar Margorejo Disegel Pol-PP

Rabu, 05 Mei 2021 - 13.56 WIB
323

Petugas Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko yang tak membayar sewa sesuai Perda. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Diduga lantaran tak membayar retribusi sewa selama Tiga tahun, sebanyak delapan kios di pasar tradisional Margorejo, Kecamatan Metro Selatan disegel Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP Kota Metro.

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek menjelaskan, penyegelan terhadap delapan kios tersebut lantaran tak membayar retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.

"Kita telah melaksanakan penyegelan sementara terhadap delapan kios di pasar Margorejo yang tidak membayarkan retribusi sewa toko," kata Yoseph saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (5/5/2021).

Ia juga mengungkapkan, penyegelan itu dilakukan sesuai Perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan sebagaimana telah dirubah dengan peraturan daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2018. 

"Total delapan kios yang kita lakukan penyegelan, dan tadi ini juga empat pemilik kios telah menyelesaikan kewajibannya sehingga empat kios segelnya kita buka, dan sisa empat lagi. Dan yang empat kios ini kita anjurkan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai Perda dan perjanjian," jalasnya.

Yoseph juga menambahkan, pihaknya melakukan penyegelan bersama tim Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pasar di Margorejo.

"Karena telah sudah diperingatkan selama berulang kali dan masih saja di indahkan. Ini sudah tiga tahun, jadi sesuai Perda kita lakukan penyegelan oleh Pol-PP dan petugas UPT Dinas Pasar di pasar Margorejo," tandasnya.

Diketahui, saat penyegelan tidak ada perlawanan oleh penyewa kios di pasar tersebut. Petugas menyegel dengan cara memasang stiker bertuliskan Toko ini ditutup sementara. Saat akan diwawancarai, sejumlah penyewa memilih diam dan menghindari awak media. (*)

Video KUPAS TV : UTANG DBH TIDAK DITAHAN, TAPI HARUS SESUAI KONDISI KAS APBD! (BAGIAN 2)

Editor :