• Rabu, 24 April 2024

TAJUK - DBH untuk Pembangunan

Rabu, 05 Mei 2021 - 07.41 WIB
124

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Dana bagi hasil (DBH) menjadi kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk disalurkan kepada setiap pemerintah kabupaten/kota. Sebab itu merupakan hak dari pemerintah daerah.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004. DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

DBH sangat dibutuhkan bagi pemerintah daerah untuk pembangunan sehingga perannya sangat penting. Banyak kebutuhan pembangunan yang sempat terhenti hanya gara-gara belum didapatnya DBH.

Itu juga menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, maka pelunasannya sangat dinantikan guna keberlanjutan pembangunan daerah kedepannya.

Namun kini hutang-hutang DBH untuk pemerintah kabupaten/kota sudah dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung di awal tahun 2021 ini. Sementara sebelumnya setiap tahun hutang DBH terus bertambah sehingga mencapai Rp700 miliar.

Seperti dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri, kemandirian daerah melalui DBH dapat segera terwujud jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung semakin meningkat.

DBH pusat yang diterima Provinsi Lampung dalam APBD tahun 2021 hanya Rp135 miliar atau 1,67% dari APBD sebesar Rp7,5 triliun. Namun tetap memiliki peran dalam pembangunan daerah.

Besar ataupun kecil potensi pendapatan yang menjadi hak dalam APBD, tentu memiliki peran dalam mendukung pembangunan dan program-program yang telah dicanangkan Gubernur.

Provinsi Lampung mendapat alokasi DBH pajak sebesar 70%. Sementara PAD dalam struktur APBD ditarget bisa menopang kemampuan fiskal sebesar 44,5%. Jika hal itu bisa direalisasikan sampai 31 Desember 2021, maka kemandirian daerah bisa dilakukan. (*)

Video KUPAS TV : UTANG DBH PEMPROV LAMPUNG UNTUK SELURUH KABUPATEN/KOTA LUNAS! (BAGIAN 1)

Editor :