• Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Syahroni Serahkan 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi

Rabu, 05 Mei 2021 - 13.38 WIB
117

Sidang Fee Proyek Lamsel di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dilakukan secara virtual, Rabu (05/05/2021) . Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Lampung Selatan  Hermansyah Hamidi dan mantan kabid Pengairan  PUPR Lampung Selatan Syahroni kembali gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dilakukan secara virtual, Rabu (05/05/2021) 

Agenda dalam persidangan kali ini, terdakwa saling bersaksi,  selanjutnya selain itu kedua terdakwa akan dimintai keterangan masing-masing.

Dalam kesaksian Syahroni terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi kali ini, ia mengatakan bahwa ada sejumlah uang yang dirinya serahkan ke Hermansyah Hamidi.

"Rp 4 Miliar saya serahkan ke Hermansyah melalui Agus Bakti Nugroho (Orang kepercayaan Mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan), selain itu  ada Rp 300 juta dan Rp 700 juta. Selain itu tidak ada," jelas Syahroni.

"Selain itu ada lagi pemberian ke Hermansyah Hamidi melalui saudara?" Tanya JPU Mayer valmer Simanjuntak

"Tidak ada," jawab Syahroni. 

"Terkait uang Rp 50juta di tahun 2016?" Tanya ulang JPU Mayer valmer Simanjuntak.

"Jadi uang Rp 50 juta sisa dari kurangnya rekanan. Jadi ada sisa Rp 85 juta karena ada dan dibayar dulu, jadi Rp 35juta ke saya dan Rp50 juta ke Hermansyah Hamidi," jawab Syahroni. 

Syahroni juga mengatakan bahwa ia pernah mendapatkan uang Rp 900 juta dari Gilang Ramadhan terkait fee proyek. 

"Akhirnya Gilang dapat paket proyek, nilainya sekitar Rp 4 miliar, paketnya  saya lupa," jelasnya.

 Hakim Edi menanyakan tapa tugas Syahroni dalam flotingan proyek yang dilakukan Dinas PUPR.

"Saya hanya menyampaikan data pengumuman tersebut, dan memberikan uang operasional. Saya tidak mengkoordinasi terkait flotingan, dan Berkas rekaman yang mendapatkan proyek dari Hermansyah," jawab Syahroni. 

"Saudara bisa menjelaskan mengapa setoran fee dari bupati Rycko Menoza 13.5% kenapa saat bupati Zainudin Hasan naik menjadi 20-21 persen?" tanya Hakim Edi. 

"Kalau itu saya tidak tau pak," jawab Sahroni. 

Sementara itu Majelis Hakim Ketua Efiyanto mengatakan tahun 2013 terkait setoran fee proyek ia serahkan ke siapa ?

"Ke Rycko Menoza," jawab Syahroni.

"Persisnya berapa?" Tanya ulang Hakim Evi

"Lupa pak," jawab Syahroni.

"Disini anda menerangkan Rp 200 juta," tegas Hakim Evi.

Sementara itu terdakwa Hermansyah Hamidi merasa keberatan terkait keterangan Syahrini yang mengatakan bahwa ia memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan sejumlah uang terkait izin proyek, Saksi Syahroni pun tetap pada keterangan yang ia berikan. 

"Terkait daftar rekanan yang katanya dari saya lalu ke Syahroni dan setelah itu ke tim Pokja, saya tidak pernah merasa melakukan itu," bantah Hermansyah Hamidi. 

"Saya tetap pada keterangan saya," tegas Syahroni.

"Satu lagi terkait mereka yang ke rumah saya, mereka benar datang ke rumah tapi mereka bukan mengantarkan uang, Desi datang  minta izin untuk pindah tugas," bantah Hermansyah Hamidi lagi. 

"Baik pak Herman, saya tanya ke Syahroni, bagaimna Syahroni?" tanya tegas Hakim Efi.

"Tetap pada keterangan saya yang mulia," jawab tegas Syahroni. (*)

Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI

Editor :