• Kamis, 25 April 2024

Peras Perambah Hutan, Oknum Wartawan di Lambar Terjaring OTT

Rabu, 05 Mei 2021 - 12.21 WIB
1.1k

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan saat disambangi di ruang kerjanya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Polres Lampung Barat melalui Polsek Bandar Negeri Suoh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan di Dusun Sinar Harapan, Pekon (Desa) Suoh Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung barat.

Disambangi di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan mengatakan oknum wartawan yang berhasil di amankan atas nama Wawan Hermasyah.

Dijelaskannya, tepat pada (3/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pelapor didatangi tiga orang yang mengaku wartawan dari salah satu surat kabar untuk menanyakan lahan yang berada dikawasan suoh dan siapa saja yang menebas rumput dan menanami kopi di lahan.

Terlapor juga mengatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan atau hutan larangan dan telah melanggar hukum, lalu terlapor mengancam akan memberitakan hal tersebut ke media tempatnya bekerja.

Lalu terus Kasat, terlapor mengajak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan meminta sejumlah uang dengan diberi waktu satu hari untuk berdamai.

Keesokan harinya sekira jam 10.00 WIB terlapor menghubungi pelapor melalui pesan WhatsApp dan menanyakan perdamaian tersebut dan meminta sejumlah uang kepada saksi dan rekan-rekan saksi sehingga saksi beserta delapan rekan lainnya mengumpulkan sejumlah uang sebanyak Rp 2.700.000.

Karena Wawan dan dua orang rekannya mengancam akan menuntut secara hukum serta memberitakan kegiatan yang dilakukan jika permintaan tersebut tidak dituruti, maka pelapor memberikan sejumlah uang tersebut. 

"Setelah petugas mendapatkan informasi adanya oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap warga, tim melakukan penyelidikan sehingga kemaren Wawan diamankan saat menerima uang di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong," ungkapnya, Rabu (5/5/2021).

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan selain uang tambah Kasat, satu lembar kartu pers atas nama Wawan Hermansyah dan satu unit handphone.

"Wawan di ancam hukuman 9 tahun kurungan pasal 368 KUHPidana. Sedangkan kedua rekan Wawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," tandas Made, begitu sapaan akrab AKP Made Silva Yudiawan. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN SUTAMI

Editor :