Dua Remaja asal Pesawaran Pelaku Penyalahguna Sabu Ditangkap Polisi
Pesawaran, Kupastuntas.co - Dua remaja yakni AS (18) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan RM (15) warga Desa Kalirejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran karena penyalahgunaan obat terlarang.
Kedua tersangka ditangkap Selasa (04/05/2021) di tempat yang berbeda yaitu RM di Desa Kalirejo Kecamatan Negerikaton pukul 22.00 WIB sedangkan AS pukul 19.00 WIB di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat karena sering melakukan transaksi narkoba.
"Tim kita menangkap kedua kasus tersebut berbeda tempat, semuanya kita dapat dari informasi masyarakat setempat yang mulai merasa resah dengan masing-masing tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (05/04/2021).
Penangkapan AS berdasarkan LP/A/348/V/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, 04 Mei 2021 sedangkan RM berdasarkan LP/A/349/V/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, 04 Mei 2021 serta kedua tersangka dijatuhkan Pasal 112 ayat (01) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
"Saat mengetahui lokasi kedua tersangka tersebut, tim satres langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap AS dan RM, lalu tim berhasil mengamankan barang bukti," utasnya.
Dari penangkapan adapun barang bukti yang telah diamankan oleh tim satres narkoba dari masing-masing tersangka.
"Dari penangkapan AS tim menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal dengan berat bruto 0,16 gram sedangkan RM dengan barang bukti yang sama dengan berat bruto 0,15 yang diduga Narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini semuanya sudah diamankan di Polres Pesawaran dengan situasi yang aman dan kondusif," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024