Libur Lebaran, Tempat Wisata di Lambar Buka, Ini Syaratnya

Kepala Disporapar Lampung Barat, Try Umaryani. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menghadapi libur lebaran, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memastikan, objek wisata tetap dibuka dengan syarat pengelola menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Disporapar Lampung Barat, Try Umaryani mengatakan, selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, objek wisata yang berada di wilayah zona merah dan oranye tidak diperbolehkan membuka obyek wisata.
"Jadi, sesuai instruksi Satgas Covid-19 yang boleh membuka obyek wisata hanya yang berada di wilayah zona hijau dan kuning saja. Sedangkan zona merah dan oranye tidak diperbolehkan," ujar Try, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (4/5/2021).
Sehingga pengelola obyek wisata di masing-masing wilayah diminta untuk langsung mengambil tindakan apabila wilayahnya masuk zona merah dan oranye tanpa harus diberi instruksi lagi.
Protokol kesehatan secara ketat yang dimaksud, pengelola wisata menyiapkan tempat mencuci tangan dan mengatur pengunjung agar tidak berkerumun saat berada di lokasi obyek wisata.
Tidak hanya itu, masyarakat atau pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker. Apabila tidak memakai masker dilarang masuk lokasi obyek wisata sebagai upaya penangan dan pencegahan Covid-19.
"Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda kapan berakhirnya, sehingga kita harus selalu waspada," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : AGROWISATA UNILA DIBUKA, BISA NGABUBURIT SAMBIL PETIK MELON
Berita Lainnya
-
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025