• Kamis, 18 April 2024

Libur Lebaran, Tempat Wisata di Lambar Buka, Ini Syaratnya

Selasa, 04 Mei 2021 - 16.20 WIB
443

Kepala Disporapar Lampung Barat, Try Umaryani. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menghadapi libur lebaran, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memastikan, objek wisata tetap dibuka dengan syarat pengelola menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Disporapar Lampung Barat, Try Umaryani mengatakan, selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, objek wisata yang berada di wilayah zona merah dan oranye tidak diperbolehkan membuka obyek wisata.

"Jadi, sesuai instruksi Satgas Covid-19 yang boleh membuka obyek wisata hanya yang berada di wilayah zona hijau dan kuning saja. Sedangkan zona merah dan oranye tidak diperbolehkan," ujar Try, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (4/5/2021).

Sehingga pengelola obyek wisata di masing-masing wilayah diminta untuk langsung mengambil tindakan apabila wilayahnya masuk zona merah dan oranye tanpa harus diberi instruksi lagi.

Protokol kesehatan secara ketat yang dimaksud, pengelola wisata menyiapkan tempat mencuci tangan dan mengatur pengunjung agar tidak berkerumun saat berada di lokasi obyek wisata.

Tidak hanya itu, masyarakat atau pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker. Apabila tidak memakai masker dilarang masuk lokasi obyek wisata sebagai upaya penangan dan pencegahan Covid-19.

"Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda kapan berakhirnya, sehingga kita harus selalu waspada," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : AGROWISATA UNILA DIBUKA, BISA NGABUBURIT SAMBIL PETIK MELON