KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Agung Ilmu Mangkunegara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.
Dengan demikian berarti lembaga anti rasuah ini terus menggarap kasus yang telah menyebabkan Agung Ilmu Mangkunegara turun tahta dari kursi Bupati Lampung Utara.
Dari informasi yang didapat Kupastuntas.co, KPK menetapkan seorang tersangka berinisial AT. Dimana AT merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk tersangka AT ini, KPK dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.
"Ya infonya begitu (ada tersangka baru di kasus Agung). Pemeriksaannya kalau nggak salah tanggal 6 Mei 2021. Untuk tempatnya saya nggak tau," ujar salah satu sumber, Selasa (4/5/2021).
Nama AT sendiri sempat mencuat di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Menurut informasi, AT diketahui adalah adik dari Agung Ilmu Mangkunegara. Agung sendiri telah divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara.
Sementara jubir KPK, Ali Fikri, belum menjawab soal adanya tersangka baru dalam perkara yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-Remang di Way Halim
Senin, 03 November 2025 -
Terkait Pinjaman Rp 1 Triliun, Sekdaprov Lampung: Baru Mau Dibahas
Senin, 03 November 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Senin, 03 November 2025 -
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Senin, 03 November 2025









